JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap empat orang terkait kasus penembakan seorang pria berinisial GR (44).
Penembakan itu terjadi di Kavling Rawa Bambu Bulak, Jalan Melati 3, RT 003 RW 09, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Minggu (29/10/2023) malam.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly mengatakan, empat orang itu ditangkap tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi Kota.
"Sampai saat ini kami sudah menangkap empat pelaku FO, EO, MW, serta PM alias O," ujar Yudho kepada wartawan, Rabu (1/11/2023).
Keempat pelaku ditangkap di beberapa lokasi berbeda.
"Lokasi penangkapannya satu pelaku di Kabupaten Bogor, satu pelaku di Indramayu, dan dua orang ditangkap di Tangerang Selatan," ucap Yudho.
Yudho mengatakan, saat ini polisi masih menyelidiki kasus tersebut.
"Kami masih menyelidiki untuk menentukan peran dari masing-masing pelaku," kata dia.
Sebelumnya, GR ditemukan tewas di depan rumah kontrakan di kawasan tersebut pada Minggu (29/10/2023) malam.
Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, pelaku berinisial FO membawa senjata api rakitan yang dia gunakan untuk menembak GR.
Senpi itu lalu disembunyikan di kebun dekat tempat persembunyian pelaku di Cibinong.
"Satu buah senjata api rakitan ditemukan di sana, di tempat persembunyian," kata Erna.
Pelaku menembak korban karena dipicu permasalahan keluarga.
"Peristiwanya terjadi karena konflik antarkeluarga di wilayah Maluku Tenggara," ucap Erna.
Namun, Erna tidak menjelaskan secara rinci perihal konflik keluarga yang membuat FO menembak GR.
Akibat perbuatannya, FO dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/11/01/16384141/polisi-tangkap-4-orang-terkait-penembakan-pria-di-bekasi