JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Wowon Erawan, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin lolos dari hukuman mati atas pembunuhan berencana di Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi.
Pelaku pembunuhan berantai itu sebelumnya dituntut hukuman mati yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). Namun, majelis hakim hanya menjatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Dalam sidangnya, Hakim Ketua Suparna menyatakan ketiga terdakwa tetap harus ditahan sampai masa tahanannya selesai.
"Baik terdakwa maupun penuntut umum sama-sama berhak untuk menyatakan menerima, banding, atau pikir-pikir selama tujuh hari," ucap Suparna di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Rabu (1/11/2023).
Dituntut hukuman mati
Kasus Wowon dan dua partner in crime-nya, Solihin alias Duloh dan Dede Solehudin, sempat alot di persidangan lantaran jaksa lima kali menunda tuntutan.
Jaksa pun akhirnya menuntut ketiga pelaku dengan hukuman mati. Jaksa Omar Syarif Hidayat menilai ketiganya terbukti bersalah membunuh ketiga korban.
Seperti diketahui, Wowon dkk telah membunuh tiga korban, yaitu Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (23), dan Muhammad Riswandi (17) di sebuah rumah kontrakannya, Rabu (11/1/2023).
Para korban diracun karena mengetahui penipuan dan pembunuhan yang sebelumnya dilakukan Wowon, Dede, dan Solihin di Cianjur.
Dalam aksinya, para pelaku mencampurkan pestisida dan racun tikus ke dalam kopi.
Tuntutan jaksa sejalan dengan dakwaan terhadap ketiga yang melanggar Pasal 340 juncto Pasal 338 dan 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Hal yang memberatkan tuntutan terdakwa Wowon Duloh Dede bahwa terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain, terdakwa meresahkan masyarakat dan membunuh secara sadis," ujar Omar.
Dalam sidang pleidoi yang digelar Senin (16/20/2023), Wowon, Solihin, dan Dede meminta keringanan hukuman. Ketiganya mengaku masih harus menanggung nafkah keluarga.
Bunuh 9 orang
Wowon diketahui sudah menghabisi nyawa sembilan orang. Dalam aksinya, Wowon dibantu rekannya yaitu, Solihin dan Dede.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sebagian besar korban masih memiliki hubungan darah dengan para pelaku. Beberapa di antaranya bahkan dibunuh tiga tahun lalu.
Lima korban dibunuh di Cianjur:
1. Noneng, ditemukan terkubur bersama korban Wiwin di lubang dekat rumah pelaku. Korban dibunuh pada 2020.
2. Wiwin, ditemukan terkubur bersama korban Noneng di lubang dekat rumah pelaku. Korban dibunuh pada 2020.
3. Bayu (2), ditemukan terkubur di lubang lain dekat rumah pelaku. Korban dibunuh pada 2022 atau sekitar tiga bulan sebelum ditemukan.
4. Farida, ditemukan terkubur di lubang lain dekat rumah pelaku. Korban merupakan seorang tenaga kerja wanita (TKW) yang tertipu Wowon dkk.
5. Halimah, istri Wowon yang juga ibu kandung Ai Maimunah. Halimah dibunuh oleh Duloh tanpa sepengetahuan Wowon.
Satu korban dibunuh di Garut:
1. Siti, seorang tenaga kerja wanita (TKW) yang tertipu Wowon dkk. Siti tewas dibunuh oleh mertua Wowon, yakni Noneng. Jasad Siti ditemukan warga di laut, lalu dikubur secara wajar.
Tiga korban dibunuh di Bekasi:
1. Ai Maimunah (40), dibunuh dengan cara diracun di Bantargebang, Bekasi. Korban merupakan istri lain dari Wowon.
2.Ridwan Abdul Muiz (23), dibunuh dengan cara diracun di Bantargebang, Bekasi. Korban merupakan anak Ai Maimunah dari pernikahan sebelumnya, yang sekaligus anak sambung Wowon.
3. Muhammad Riswandi (17), dibunuh dengan cara diracun di Bantargebang, Bekasi. Korban merupakan anak Ai Maimunah dari pernikahan sebelumnya, yang sekaligus anak sambung Wowon.
Para korban di Bekasi diracun karena mengetahui penipuan dan pembunuhan yang sebelumnya dilakukan Wowon bersama adiknya, M Dede Solehudin, dan juga rekannya, Solihin alias Duloh, di Cianjur dan Garut.
Dalam kasus di Cianjur, pelaku menipu para korban dengan modus mengaku memiliki kemampuan supranatural untuk memberikan kesuksesan dan kekayaan.
Para korban yang telah menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku, kemudian menagih janji kesuksesan dan kekayaan tersebut. Saat itulah para korban dihabisi, lalu jasadnya dikubur di sekitar rumah tersangka.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/11/01/16385081/lolosnya-wowon-dkk-dari-hukuman-mati-pembunuh-berantai-yang-habisi-9