Salin Artikel

"Penghentian Tilang Uji Emisi Melukai Masyarakat yang Sudah Kena Tilang"

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, tilang uji emisi dihentikan karena mendapat respons negatif dari masyarakat.

"Soal penilangan uji emisi dihilangkan, banyak masyarakat yang komplain," kata Latif saat dihubungi, Kamis.

"Banyak masyarakat yang istilahnya masih butuh sosialisasi lagi," imbuh dia.

Satgas pengendalian polusi DKI bungkam

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta Afan Adriansyah Idris bungkam saat ditanya soal penghentian tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi.

Dia meminta agar persoalan tersebut ditanyakan ke Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta, Ani Ruspitawati.

"Kalau terkait Satgas sama Ibu Jubir saja, sesuai kesepakatan," ujar Afan sambil bergegas meninggalkan Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis.

Afan juga enggan menjawab ketika ditanya apakah Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat memutuskan sanksi tilang ditiadakan.

Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta itu hanya meminta awak media menunggu keterangan resmi dari juru bicara satgas.

"Besok aja besok, besok press release. Aku kalau sudah kesepakatan jubir, ke ibu jubir," ucapnya sambil berlalu.

Melukai hati masyarakat yang sudah kena tilang

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, mengatakan bahwa penghentian tilang uji emisi menyakiti masyarakat yang terlanjur kena tilang dan membayar denda yang diberlakukan.

Seperti diketahui, besaran denda tilang uji emisi terbagi dua, yakni Rp 250.000 untuk sepeda motor dan Rp 500.000 untuk mobil.

"Kebijakan ini (tilang uji emisi) di samping membebani masyarakat juga melukai masyarakat yang sudah kena tilang akhirnya. Sudah terlanjur kena denda dan dia sudah bayar, sekarang dicabut, jadi nyakitin," ungkap Trubus ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (3/11/2023).

Trubus menilai, perlu ada tanggung jawab pihak terkait yang sudah memberlakukan sanksi tilang saat menggelar razia uji emisi pada Rabu kemarin.

Tanggung jawab yang dimaksud adalah mengembalikan uang denda kepada pengendara yang terkena tilang uji emisi agar tak menimbulkan kesan tidak adil.

"Yang menjadi permasalahan kemudian mereka-mereka yang sudah bayar (denda tilang) harus diapain. Harusnya (uang dendanya) dikembaliin karena tanggung jawab pemerintah itu," tegas Trubus.

Tidak perlu penilangan

Menurut Trubus, pemberlakuan tilang uji emisi dengan denda yang besar tentu akan memberatkan dan mendapat protes keras dari masyarakat.

Oleh sebab itu, ia menilai tidak perlu ada penilangan saat diberlakukannya razia uji emisi.

Untuk kendaraan yang tak lulus uji emisi, kata Trubus, pemerintah bisa menyubsidi biaya servis kendaraan bagi mereka yang tidak mampu dengan menunjuk bengkel tertentu.

"Enggak usah pakai tilang, harusnya ditiadakan tilangnya. Tilang ini diberlakukan nanti, setelah tahap kedua," kata Trubus.

"Tahap kedua itu maksudnya sudah semua dilakukan (razia uji emisi), misalnya sudah satu tahun, tahun berikutnya baru bayar. Jadi enggak bisa ujug-ujug diterapkan begini kayak preman minta duit," tuturnya.

(Tim Redaksi: Rizky Syahrial, Tria Sutrisna, Nursita Sari, Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/11/03/10075781/penghentian-tilang-uji-emisi-melukai-masyarakat-yang-sudah-kena-tilang

Terkini Lainnya

Geramnya Ketua RW di Cilincing, Usir Paksa 'Debt Collector' yang Berkali-kali 'Mangkal' di Wilayahnya

Geramnya Ketua RW di Cilincing, Usir Paksa "Debt Collector" yang Berkali-kali "Mangkal" di Wilayahnya

Megapolitan
Mulai 1 Juni 2024, Ada Ketentuan Baru Pembatalan Tiket Kereta Api

Mulai 1 Juni 2024, Ada Ketentuan Baru Pembatalan Tiket Kereta Api

Megapolitan
Pilkada Jakarta 2024: Menguji Eksistensi Masyarakat Jaringan

Pilkada Jakarta 2024: Menguji Eksistensi Masyarakat Jaringan

Megapolitan
Jalur, Kuota, dan Syarat PPDB SMA, SMK, dan SLB Kota Bogor 2024

Jalur, Kuota, dan Syarat PPDB SMA, SMK, dan SLB Kota Bogor 2024

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 1 Juni 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 1 Juni 2024

Megapolitan
Nama Kaesang dan Anies di Bursa Pilkada Jakarta, Prediksi Pertarungan Sengit bak Pilpres 2024

Nama Kaesang dan Anies di Bursa Pilkada Jakarta, Prediksi Pertarungan Sengit bak Pilpres 2024

Megapolitan
6 Orang Ditangkap Terkait Kasus Pelat Palsu DPR, Polisi Ungkap Peran Masing-masing

6 Orang Ditangkap Terkait Kasus Pelat Palsu DPR, Polisi Ungkap Peran Masing-masing

Megapolitan
Unjuk Rasa Solidaritas Palestina di Kedubes AS, Massa Serukan Pembebasan Perempuan

Unjuk Rasa Solidaritas Palestina di Kedubes AS, Massa Serukan Pembebasan Perempuan

Megapolitan
8 Mobil Mewah Disita Polisi Terkait Kasus Pelat Palsu DPR, Ada Tesla, Lexus, dan Mercy

8 Mobil Mewah Disita Polisi Terkait Kasus Pelat Palsu DPR, Ada Tesla, Lexus, dan Mercy

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Ketua RW di Cilincing Usir Paksa 'Debt Collector' yang Mangkal di Wilayahnya | Cerita Penumpang MRT Saat Detik-detik Besi Ribar Jatuh ke Lintasan Kereta

[POPULER JABODETABEK] Ketua RW di Cilincing Usir Paksa "Debt Collector" yang Mangkal di Wilayahnya | Cerita Penumpang MRT Saat Detik-detik Besi Ribar Jatuh ke Lintasan Kereta

Megapolitan
Polisi Tangkap 6 Orang Terkait Penggunaan Pelat Palsu DPR, Salah Satunya Pengacara

Polisi Tangkap 6 Orang Terkait Penggunaan Pelat Palsu DPR, Salah Satunya Pengacara

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 1 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam Ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 1 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam Ini Cerah Berawan

Megapolitan
Polisi Sebut Penjual Video Porno Anak di Telegram Tak Memiliki Kelainan Seksual

Polisi Sebut Penjual Video Porno Anak di Telegram Tak Memiliki Kelainan Seksual

Megapolitan
Air PAM di Koja Sudah Tidak Asin dan Berminyak

Air PAM di Koja Sudah Tidak Asin dan Berminyak

Megapolitan
Umat Lintas Agama Ikut Unjuk Rasa Solidaritas Palestina di Kedubes AS

Umat Lintas Agama Ikut Unjuk Rasa Solidaritas Palestina di Kedubes AS

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke