TANGERANG, KOMPAS.com - Motif percobaan pembunuhan terhadap anggota Direktorat Pam Obvit Polda Metro Jaya, Bripka Taufan Febrianto terungkap. Polisi menyatakan bahwa kasus ini berawal rasa sakit hati yang dialami salah satu tersangka berinisial AI (37).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rio Mikael Tobing mengatakan, motif tersebut diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan intensif terhadap AI.
Kepada polisi, AI mengaku merasa sakit hati kepada istri Taufan karena telah membocorkan alamat rumah dan tempat kerjanya kepada seseorang yang sedang mencarinya.
Padahal, AI kala itu sedang bersembunyi dari kejaran orang.
"Motifnya bahwa tersangka sakit hati dengan istri korban yang turut campur dan memberitahukan alamat rumah serta tempat kerja dari istri," kata Rio di Mapolres Tangerang Kota, Rabu (8/11/2023).
Rio mengatakan, orang yang mencari AI merupakan korban penipuan lowongan kerja di Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Saat itu, AI diduga menggelapkan sejumlah uang Rp 1,7 miliar yang berasal dari sekitar 30 calon pekerja.
"Tersangka memiliki masalah dalam penerimaan seseorang dalam proses penerimaan seseorang ke Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dengan menggunakan uang," kata dia.
Karena hal itulah, AI mengajak rekannya, N (40) dan S (37), untuk membunuh Taufan. Setelah itu, AI menjebak korban dengan dalih meminta ditemani untuk menemui rekan bisnisnya.
Korban menuruti permintaan AI dan selanjutnya naik mobil bersama dua pelaku lainnya.
Di dalam mobil itulah, tiga pelaku melancarkan aksi percobaan pembunuhan terhadap korban.
"Korban berontak sehingga pisau badik yang dipegang tersangka N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah," kata Rio.
"Selanjutnya, tersangka N melakban kedua kaki, mulut korban dengan lakban plastik agar agar tidak berontak. Kemudian diancam akan dibunuh," kata sambung dia.
Dalam situasi itu, korban terpaksa menuruti pelaku karena mendapat tekanan. Setelah itu, para pelaku meminta sejumlah uang Rp 500 juta dan disepakati oleh korban.
"Tapi, korban beralasan akan menjual mobil miliknya dulu sehingga para tersangka melepaskan korban dari ikatan dan membiarkannya pulang untuk menjual mobilnya," ucap Rio.
"Karena korban merasa takut dan tertekan langsung kembali ke rumah menceritakan kepada keluarga dan kemudian melapor ke Polres Tangerang Kota," tambah dia.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian berhasil menangkap AI, N dan S. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP, danatau Pasal 170 Ayat (1), Pasal 353 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
"Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun," kata Rio.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/11/08/17175311/motif-percobaan-pembunuhan-anggota-polda-metro-pelaku-sakit-hati