TANGERANG, KOMPAS.com - AI, salah satu tersangka percobaan pembunuhan anggota Direktorat Pamobvit Polda Metro Jaya, Bripka Taufan Febrianto, diduga terlibat penipuan lowongan kerja.
AI merupakan pekerja harian lepas (PHL) di Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing mengatakan, AI menawarkan seseorang untuk bekerja sebagai pegawai Dishub DKI Jakarta.
"Tersangka AI ini menjanjikan akan membantu untuk penerimaan sebagai pegawai Dishub Jakarta, dengan diiming-imingi sejumlah uang," kata Rio di Mapolres Tanherang Kota, Rabu (8/11/2023).
Namun, AI meminta uang kepada sekitar 30 calon pekerja, dengan total uang yang terkumpul Rp 1,7 miliar.
Rupanya, janji yang dilontarkan AI tak terwujud sehingga para korban mencarinya untuk meminta pengembalian uang.
"Uang ini kemudian ditagihlah kepada si AI tapi kemudian yang bersangkutan menghilang," kata Rio.
Salah satu yang mencari AI ternyata kerabat Taufan yang sama-sama berdinas di Polda Metro Jaya.
Kemudian, anggota Polda itu menanyakan kepada istri Taufan apakah mengenal AI.
"Dia menanyakan kenal tidak dengan si AI ini, terus dijelaskanlah bahwa si AI istrinya bekerja di sini," kata Rio.
Karena sakit hati keberadaannya dibocorkan, AI pun merencanakan pembunuhan Taufan.
"Saudara (AI) ini merasa sakit hati karena keberadaannya diberitahu oleh istri korban. Hal ini diceritakan kepada tersangka N dan S oleh AI. Lalu, ketiganya bersepakat (melakukan percobaan pembunuhan)," kata Rio.
Setelah itu, kata Rio, AI menjebak korban dengan dalih meminta ditemani untuk menemui rekan bisnisnya.
Korban menuruti permintaan AI dan selanjutnya menumpangi mobil bersama dua pelaku lainnya.
Di dalam mobil itulah, tiga pelaku melancarkan aksi percobaan pembunuhan terhadap korban.
"Korban berontak sehingga pisau badik yang dipegang tersangka N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah," kata Rio.
"Selanjutnya, tersangka N melakban kedua kaki, mulut korban dengan lakban plastik agar agar tidak berontak. Kemudian diancam akan dibunuh," sambung dia.
Dalam situasi itu, korban terpaksa menuruti pelaku karena mendapat tekanan. Setelah itu, para pelaku meminta sejumlah uang Rp 500 juta dan disepakati oleh korban.
"Tapi, korban beralasan akan menjual mobil miliknya dulu sehingga para tersangka melepaskan korban dari ikatan dan membiarkannya pulang untuk menjual mobilnya," ucap Rio.
"Karena korban merasa takut dan tertekan langsung kembali ke rumah menceritakan kepada keluarga dan kemudian melapor ke Polres Tangerang Kota," tambah dia.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian menangkap AI, N dan S. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP, danatau Pasal 170 Ayat (1), Pasal 353 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
"Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun," kata Rio.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/11/08/20015751/oknum-phl-dishub-dki-yang-coba-bunuh-polisi-juga-tipu-pencari-kerja