Salin Artikel

Teganya Pria di Tangerang Bunuh Transpuan karena Tak Dipinjami Uang: Bakar dan Buang Korban di Empang

JAKARTA, KOMPAS.com - Entah apa yang ada di benak pria berinisial W (24) saat itu sampai tega membunuh seorang transpuan, RW (33), di wilayah Mauk, Kabupaten Tangerang.

Pelaku menghabisi nyawa RW secara sadis. Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazarudin Yusuf mengatakan, W diduga menganiaya korban dengan sebilah balok dan batu hingga tewas.

Kekejian berlanjut karena W turut membakar jasad RM. Tak sampai di situ, pelaku juga membuang jasad korban ke pinggir sebuah empang di Mauk.

"Korban mengalami luka bakar yang sangat serius, hampir 100 persen, karena tinggal sisa kulit-kulit yang memang sudah gosong," kata Arief, Selasa (14/11/2023).

Kasus ini terungkap setelah warga menemukan jasad korban pada Kamis (9/11/2023) dini hari.

Kesal tak dipinjami uang

Pembunuhan yang dilakukan W terhadap RM bukan tanpa sebab. Pelaku mengaku kesal lantaran korban tak mau meminjamkan uang padanya.

Menurut Arief, motif itu diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan intensif terhadap tersangka W.

"Yang bersangkutan melakukan tindak pidana karena motif tidak diberikan sejumlah uang dari korban yang mengakibatkan tersangka itu dendam terhadap korban," kata Arief.

Karena dendam, W kemudian menganiaya RM menggunakan balok dan batu sehingga menyababkan korban tewas. Jasad korban kemudian dibakar dan dibuang.

Demi hilangkan jejak

Polisi mengungkapkan, pelaku berinisial W (24) membakar dan membuang jasad transpuan berinisial RM (33) karena ingin menghilangkan jejak.

"Perbuatan itu dilakukan pelaku untuk menghilangkan jejak dan identitas almarhum," kata Arief.

Menurut Arief, pelaku membuang jasad transpuan di pinggir empang dalam perkebunan warga karena daerah itu sepi.

Kasus ini terungkap setelah warga menemukan jasad korban pada Kamis (9/11/2023) dini hari. Warga melaporkan penemuan mayat itu kepada polisi sekitar pukul 03.00 WIB.

Polisi kemudian menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengidentifikasi jasad korban. Tak lebih dari 24 jam, polisi menangkap W.

Saat diperiksa, W mengakui telah menganiaya RM hingga korban meninggal dunia. W telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dia dijerat Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan, dengan ancaman penjara di atas tujuh tahun.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/11/14/17121281/teganya-pria-di-tangerang-bunuh-transpuan-karena-tak-dipinjami-uang-bakar

Terkini Lainnya

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Megapolitan
Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Megapolitan
3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Megapolitan
Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Megapolitan
Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Megapolitan
Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Megapolitan
Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Megapolitan
KPAI Minta Polisi Kenakan UU Pornografi ke Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar

KPAI Minta Polisi Kenakan UU Pornografi ke Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar

Megapolitan
Sudah Lakukan Ganti Untung, Jakpro Minta Warga Kampung Susun Bayam Segera Kosongi Rusun

Sudah Lakukan Ganti Untung, Jakpro Minta Warga Kampung Susun Bayam Segera Kosongi Rusun

Megapolitan
Anak di Jaktim Disetubuhi Ayah Kandung, Terungkap Ketika Korban Tertular Penyakit Kelamin

Anak di Jaktim Disetubuhi Ayah Kandung, Terungkap Ketika Korban Tertular Penyakit Kelamin

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke