RAD kemudian mendapatkan imbalan setelah menjual putrinya yang masih berusia 15 tahun kepada pria hidung belang itu.
"Pokoknya dia (RAD) selalu mengantar, nungguin, bawa pulang (korban). Enggak pernah anaknya jalan sendiri," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok Iptu Nurhayati saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (14/11/2023).
Saat putrinya melayani nafsu bejat T di sebuah apartemen kawasan Cibubur, Jakarta Timur, pada awal November 2023, RAD menunggu di ruang sebelah.
"Kemudian (T dan korban) melakukan persetubuhan di dalam kamar tersebut, sedangkan tersangka RAD menunggu di kamar sebelahnya," ujar Wakasat Reskrim Polres Metro Depok AKP Markus Simaremare di Mapolres Metro Depok.
Diketahui, korban sudah tiga kali dijual untuk melayani nafsu T sejak September 2023. RAD alias ibu korban mengantongi uang total Rp 6 juta dalam tiga transaksi itu.
Tindakan tidak bermoral RAD ketahuan setelah korban melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada pamannya.
"Ketika korban ada acara di Solo, kemudian memberanikan diri bercerita ke pamannya. Kemudian, pamannya membuat laporan polisi ke Polres Metro Depok," kata Simaremare.
Akhirnya RAD dan T diringkus Satreskrim Polres Metro Depok pada 8 November dan 11 November 2023.
Atas perbuatannya, pelaku RAD dijerat Pasal 88 serta Pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/11/14/19131741/ibu-yang-jual-anaknya-selalu-antar-dan-temani-korban-layani-nafsu-pria