Atas perbuatannya tersebut, Leon menyampaikan permintaan maaf kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Kepada yang terhormat Pak Kapolri terutama, saya minta maaf karena saya sudah melakukan kesalahan. Telah mengata-ngatai institusi Polri,” kata Leon dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (17/11/2023).
“Saya khilaf atas perbuatan saya dan saya menyesal," sambungnya.
Tak hanya ke Kapolri, Leon juga sempat menyampaikan permintaan maaf kepada sang kekasih, RNA (19), karena telah melakukan penganiayaan.
"Untuk RNA dan keluarga, saya minta maaf," ucap Leon.
Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Jakarta Pusat menahan Leon Dozan atas dugaan penganiayaan dan pencemaran nama baik, Kamis (16/11/2023) malam.
"Kami telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Leon Dozan pada pukul 22.00 WIB di rumahnya Cirende, Lebak Bulus, Jakarta Selatan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakpus, Jumat.
Susatyo menyatakan pihaknya juga telah menerbitkan laporan polisi terkait penistaan terhadap institusi Polri.
Atas perbuatannya, Leon terancam pasal berlapis, yakni Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan Institusi.
Leon terancam hukuman penjara selama lima tahun.
"Terhitung mulai hari ini, kami telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tersangka," ucap Susatyo.
Dugaan penganiayaan yang dilakukan Leon Dozan pertama kali tersebar setelah seorang anggota DPR RI, Ahmad Sahroni, mengunggah rekaman video ke sosial media.
Dalam video itu, Leon memeluk RNA dari belakang sambil mengancam kekasihnya. Selain itu, ia berucap kata-kata mencela institusi Polri.
Anggota dewan itu juga membagikan foto luka yang dialami RNA. Ia lantas menyebut Instagram Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo @listyosigitprabowo dalam unggahannya.
(Tim Redaksi: Xena Olivia, Nursita Sari)
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/11/17/21095731/hina-institusi-polri-leon-dozan-mengaku-khilaf-dan-menyesal