JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi akan menahan Christoper Stefanus Budianto alias Steven, tersangka penggelapan mobil milik selebritis Jessica Iskandar.
"Alat bukti sudah mendukung, Insya Allah kami tahan usai 24 jam (sejak tadi malam)," ucap Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah kepada wartawan, Rabu (22/11/2023).
Yuliansyah mengatakan, sejauh ini polisi belum menemukan ada pelaku lain dalam kasus penggelapan mobil milik Jessica Iskandar.
"Kami belum mendeteksi ada pelaku lain. Baru Christoper saja," ucap Yuliansyah.
Sebelumnya, polisi menangkap Christoper Stefanus Budianto alias Steven di Bangkok, Thailand, Senin (21/11/2023).
Penangkapan Steven ini dilakukan setelah Jessica Iskandar melaporkannya ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Jessica melaporkan Steven atas dugaan penggelapan 11 unit mobil dan uang sebanyak 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp 452 juta.
Akibat ulahnya Steven dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/11/22/14410841/polisi-tahan-tersangka-penggelapan-mobil-jessica-iskandar