JAKARTA, KOMPAS.com - Ajudan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Panji Harjanto dan sopir SYL, Hartoyo juga mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyampaikan, pengajuan ini berkaitan dengan perkara SYL yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dugaan pemerasan yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri.
"P (Panji) dan H (Hartoyo) mengajukan permohonan perlindungan secara langsung ke LPSK pada 6 Oktober 2023 lalu," ungkap Edwin saat dikonfirmasi, Selasa (28/11/2023).
Selain Panji dan Hartoyo, eks Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta serta pegawai Kementan berinisial U juga mengajukan perlindungan ini.
Muhammad Hatta mengajukan perlindungan pada 6 Oktober 2023, sedangkan U mengajukan perlindungan pada 25 Oktober 2023.
"Pada 25 Oktober 2023, LPSK juga menerima permohonan perlindungan yang diajukan oleh U, salah satu pegawai Kementan," kata Edwin.
Edwin berujar, Hatta, Panji, dan Hartoyo mengajukan perlindungan fisik dan pemenuhan hak prosedural ke LPSK.
Sedangkan U, mengajukan perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, serta rehabilitasi psikologis.
"HT (Hatta), P, dan H mengajukan pelindungan fisik dan pemenuhan hak prosedural," kata Edwin.
"U mengajukan Perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi Psikologis," tambah dia.
Sebelumnya, SYL mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK, pada 6 Oktober 2023.
"Pada 6 Oktober 2023, SYL, HT, P, dan H telah menyampaikan permohonan perlindungan secara langsung ke LPSK," ucap Edwin.
Untuk diketahui, SYL ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi.
Dua anak buahnya juga terseret dalam perkara itu.
Namun, belakangan terungkap SYL dan anak buahnya juga diperas Firli Bahuri.
Pemberian uang kepada Firli diberikan dalam beberapa tahap melalui pertemuan tatap muka.
Saat ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan, gratifikasi, dan suap.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/11/28/10564781/selain-syahrul-yasin-limpo-ajudan-dan-pegawai-kementan-juga-ajukan