JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menjelaskan kesimpang siuran kabar berkait kuitansi gaji guru honorer dengan nominal Rp 9.283.708.
Pelaksana tugas (Plt) Kadis Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo mengatakan, jumlah yang tertera pada kuitansi tersebut adalah angka rapelan gaji Juli-Agustus 2023.
"Itu kuitansi bulan Juni sama Agustus. Sebulan itu Rp 4,6 juta," ujar Purwosusilo di SDN Malaka Jaya 10, Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis (29/11/2023).
Sebagai informasi, sebelumnya disebutkan bahwa kuitansi senilai Rp 9 juta itu ditandatangani oleh seorang guru honorer SDN Malaka Jaya 10 bernama Adetia Novitasari.
Namun, dia hanya menerima gaji Rp 300.000 per bulan, yang mana nominalnya jauh berbeda dari kuitansi itu.
Purwosusilo menjelaskan, gaji yang dialokasikan SDN Malaka Jaya 10 per bulan sebesar Rp 4,6 juta berdasarkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta.
Namun, besaran gaji Rp 4,6 juta tersebut kemudian dibagi untuk tiga guru honorer di SDN Malaka Jaya 10 Jakarta Timur, salah satunya untuk Adetia.
Adapun, dua guru honorer selain Adetia merupakan guru yang bertugas sebagai wali kelas dan guru bahasa Inggris.
"Rp 4,6 juta berdasarkan UMP. Nah, itu juga disesuaikan dengan kekuatan anggaran sekolah, muridnya berapa, dan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) berapa," jelas Purwosusilo.
"Sekolah menganggarkan untuk satu guru honorer itu menggunakan dana BOS (Rp 4,6 juta). Dan dalam pelaksanaannya, ada tiga guru. Kesepakatan mereka, dibagi tiga. Antara mereka tidak menjadi masalah," ujar dia.
Tidak ada pemotongan gaji
Disdik DKI Jakarta menyebut, gaji Adetia selaku guru honorer di SDN Malaka Jaya 10 Jakarta Timur tidak dipotong.
"Bisa saya sampaikan, tidak ada yang namanya pemotongan. Yang ada itu kesepakatan dari teman-teman guru," terang Purwosusilo.
Hal tersebut disampaikan usai langkah konfirmasi dari Disdik DKI Jakarta kepada seluruh pihak yang terkait sejak Jumat (24/11/2023).
Pada Rabu, pihak Disdik DKI Jakarta datang bersama Sudin Pendidikan Jakarta Timur untuk melakukan monitoring dan konfirmasi kembali.
"Saya bertemu langsung di sekolah dengan kepala sekolahnya, bendahara, guru, dan Kasudin. Bisa saya sampaikan, tidak ada yang namanya pemotongan," tegas Purwosusilo.
Kasus ditindaklanjuti
Meski pemeriksaan dan konfirmasi telah dilakukan, kasus gaji guru honorer ini tetap ditindaklanjuti.
Purwosusilo menuturkan, kasus sedang ditindaklanjuti Inspektorat DKI Jakarta dan sedang diproses.
"Pemeriksaan semuanya itu Inspektorat yang mengurus, (soal berita) kepala sekolah motong (gaji guru honorer), nah itu Inspektorat yang bisa menindaklanjuti," ujar dia.
Sembari kasus berjalan, ia menambahkan bahwa para guru yang terlibat masih berkomunikasi seperti biasa.
Guru-guru yang terlibat mencakup Kepala Sekolah SDN Malaka Jaya 10 Junawati, bendahara, dan Adetia.
"Gurunya juga bahagia-bahagia saja kok tidak ada masalah," ucap Purwosusilo.
Untuk diketahui, guru honorer mata pelajaran agama Kristen di SDN Malaka Jaya 10 disebut hanya menerima gaji Rp 300.000.
Padahal, kuitansi yang diteken sang guru tertulis upah Rp 9 juta.
Berdasarkan dokumen yang diterima Kompas.com dari anggota DPRD DKI, guru SDN itu menandatangani kuitansi dengan honor sebanyak Rp 9.283.708.
"Guru agama Kristen di SD Malaka Jaya 10 Jaktim menandatangani honor Rp 9 jutaan setiap bulan, tetapi dikasihnya hanya Rp 300.000 per bulan," ujar Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak.
Anggota Fraksi PDI-P ini pun menyayangkan gaji yang diterima guru SDN tak sesuai nominal yang tertulis di kuitansi, bahkan jauh di bawah upah minimum provinsi (UMP).
"Masak guru yang punya posisi penting dan strategis, honor mereka hanya Rp 300.000. Kalau misal dapat Rp 2 juta atau Rp 3 juta itu, karena kebaikan dari kepala sekolah," kata Jhonny.
Jhonny meminta Disdik DKI Jakarta mengevaluasi upah guru honorer. Terlebih, tenaga pengajar itu mengabdi sekolah negeri di Ibu Kota.
“Perlu ada standarisasi dari Disdik DKI Jakarta terkait upah bagi guru-guru honorer di setiap sekolah. Jangan sampai beda-beda tiap sekolah," ucap Jhonny.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/11/29/16372071/guru-honorer-di-sdn-malaka-jaya-terima-kuitansi-gaji-rp-9-juta-disdik-dki