JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Aiman Witjaksono masih mempertanyakan letak unsur pidana berkait laporan terhadap dirinya yang menyebut oknum Polri tidak netral dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024.
"Ini kan bagian dari mengingatkan, bukan menuding apalagi bicara ujaran kebencian. Jadi di mana unsur pidananya? Ini yang saya bingung," kata Aiman saat dikonfirmasi, Jumat (1/12/2023).
Calon anggota legislatif (caleg) partai Perindo itu juga merasa bingung, mengapa ia dilaporkan ke pihak kepolisian atas pernyataannya. Padahal, Aiman mengaku hanya menerima informasi terkait tidak netralnya aparat dalam kontestasi politik itu.
"Saya menyampaikan, saya mendapat informasi a, b, c dan di ujungnya saya sampaikan bahwa mudah-mudahan informasi itu salah," ujar Aiman.
Sebelumnya diberitakan, Aiman dilaporkan pada 13 November 2023 oleh enam aliansi masyarakat. Ia dilaporkan terkait dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) tentang Undang-undang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang peraturan hukum pidana.
Laporan itu berisi pernyataan Aiman Witjaksono yang menyebut bahwa ada oknum komandan Polri yang diduga berpihak kepada pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024. Atas laporan ini, polisi menjadwalkan memeriksa Aiman pada Jumat (1/12/2023). Namun, Aiman tak menghadiri pemanggilan tersebut.
"Itu hanya undangan klarifikasi saja, beliau (Aiman) tidak bisa hadir hari ini karena ada agenda yang sudah ditentukan sebelumnya," kata kuasa hukum Aiman, Ifdal Kasim.
Ifdal melanjutkan, tim kuasa hukum masih menyiapkan berkas administrasi perkara yang menjerat kliennya. Pihaknya pun telah meminta Polda Metro Jaya untuk menunda pemeriksaan terhadap Aiman.
"Kami pengacaranya juga lagi menyiapkan administrasinya. Jadi, surat-surat kuasa dari pengacara-pengacara belum lengkap semua," ungkap dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/12/01/19034531/dilaporkan-karena-sebut-polri-tak-netral-aiman-di-mana-unsur-pidananya