“Dia pengedar sudah satu bulan. Sekali antar sabu dia dapat upah Rp 1 juta-Rp 2 juta,” kata Kasubnit 5 Satreskrim Polsek Metro Tanah Abang Iptu Lukas Pardamean Marbun saat dihubungi, Jumat (8/12/2023).
Saat menggeledah rumah kos HM, polisi mengamankan 513 gram sabu, timbangan digital, dan plastik klip.
Polisi kemudian melakukan tes urine terhadap HM. Hasilnya, HM positif mengonsumsi amfetamin.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6-20 tahun kurungan penjara,” tutur Lukas.
Sebelumnya diberitakan, Polsek Metro Tanah Abang menangkap HM di rumah kosnya yang berlokasi di wilayah Kumbang Raya, Kalideres, Jakarta Barat.
HM biasanya mengedarkan sabu di wilayah Jakarta Barat. Saat ini, polisi masih memburu bandar yang memasok sabu kepada HM.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/12/08/07290581/kurir-narkoba-di-kalideres-dapat-upah-rp-2-juta-tiap-antar-paket-sabu