JAKARTA, KOMPAS.com - Panca Darmansyah (41) diduga telah melakukan kekerasan terhadap istrinya, D, sebelum keempat anaknya ditemukan tak bernyawa pada Rabu (6/12/2023) di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Panca sudah dilaporkan atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya pada Sabtu (2/12/2023) sore. Laporan itu disampaikan oleh kakak korban.
Menurut Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, Siti Aminah Tardi, sebetulnya perlindungan sudah harus langsung diberikan pada korban terhitung sejak kejadian diketahui atau laporan diterima polisi.
Namun, polisi belum sempat menangani laporan KDRT itu dengan dalih keempat anaknya tak bisa ditinggal karena D sedang dirawat di rumah sakit.
"UU PKDRT (Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga) sendiri sebenarnya sudah memberikan panduan, yaitu perlindungan sementara," ucap Siti kepada Kompas.com, dikutip Jumat (8/12/2023).
Ada beberapa hal yang patut dilakukan sebagai bentuk pertolongan pertama bagi korban KDRT. Pertolongan itu bisa dilakukan oleh layanan masyarakat, polisi, dan bahkan masyarakat setempat.
Bagi penyedia layanan masyarakat, mereka bisa menyarankan korban pindah atau beralih ke ruang atau tempat aman. Korban juga bisa dirujuk ke ruman aman.
"Menyarankan agar anak ikut dengan korban ke rumah aman dan menghubungkan dengan keluarga besar," ujar Siti.
Dalam hal ini kepolisian juga tak boleh diam. Menurut Siti, apabila pelaku tidak ditahan, setidaknya polisi mengawasai betul gerak-geriknya.
"Kepolisian memberikan pelindungan sementara dan melakukan pembatasan gerak pelaku," Siti berujar.
Di sisi lain, Siti berujar, lingkungan masyarakat juga memiliki peran penting dalam pencegahan KDRT. Masyarakat juga ikut bertanggungjawab untuk memberikan perlindungan kepada korban.
"Memberikan pertolongan darurat dan membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan," tutur Siti.
Potensi kuat femisida
Siti mengatakan perbuatan Panca semakin menguatkan kesimpulan bahwa KDRT bisa berujung pembunuhan berbasis jender terhadap perempuan atau femisida.
"Atau dapat berakhir pada kematian istri atau anak-anaknya," ucap Siti.
Pantauan Komnas Perempuan terhadap pemberitaan online pada 2023, terdapat 159 kasus diberitakan terdapat 162 jenis femisida.
Angka itu tercatat karena satu kasus memuat dua jenis femisida, seperti pembunuhan terhadap ibu dan anaknya.
Pada 2023, berita femisida intim menempati pemberitaan tertinggi yaitu mencapai 67 persen dari keseluruhan kasus femisida diberitakan atau 109 kasus.
Sementara, femisida oleh anggota keluarga, di mana korban dibunuh oleh anggota keluarganya seperti paman, ayah kakek, keponakan, terdapat tujuh kasus.
"Dengan mengenali bahwa KDRT dapat berakhir dengan kematian, maka pencegahan seharusnya dapat dilakukan oleh negara," ucap Siti.
Menurut dia, pencegahan bisa dilakukan melalui aparat penegak hukum, lembaga layanan korban, komunitas, dan keluarga besar.
Adapun indikasi potensi femisida bisa dilihat dari adanya peningkatan intensitas kekerasan fisik, peningkatan muatan kekerasan fisik, atau adanya kekerasan psikis berupa ancaman pembunuhan.
Kemudian, adanya penelantaran ekonomi, serta tidak adanya lingkungan yang mendukung untuk melindungi korban, termasuk anak.
Polisi kini telah menaikkan status perkara pembunuhan tersebut ke tahap penyidikan.
Dugaan itu ditemukan setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa beberapa saksi.
Kendati demikian, kepolisian belum bisa memeriksa Panca berkait tewasnya empat anak kandungnya lantaran kondisinya yang belum stabil.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/12/08/14360221/agar-pembunuhan-sadis-di-jagakarsa-tak-terulang-ini-pertolongan-pertama