DEPOK, KOMPAS.com - Perempuan berinisial RF dianiaya sang suami, MRF, di hadapan anak mereka yang masih berusia satu tahun.
MRF merupakan mantan perwira di satuan Brimob.
"Tanggal 3 Juli kemarin kejadiannya di ruang kerja pelaku. Ada anaknya di sana, (korban) dipukul, dibanting, diinjak-injak gitu," kata Renna saat ditemui di Mapolres Metro Depok, Kamis (14/12/2023).
Menurut pengakuan RF melalui kuasa hukumnya, Renna A Zulhasril, penganiayaan sudah berulang kali terjadi sejak 2020.
Namun, kejadian terakhir pada 3 Juli 2023 adalah yang paling berat. Imbasnya, anak korban mengalami trauma.
"(Anak) trauma. Jadi anak itu kalau melihat laki-laki atau anggota (polisi) pakai seragam, dia histeris," ungkap Renna.
Selain itu, RF juga keguguran akibat penganiayaan oleh suaminya tersebut.
"Yang jelas kuping (korban) berdarah, pendarahan, janin juga keguguran, terus punggung, banyak luka beratnya," ujar Renna.
Kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Metro Depok dan dalam proses pelimpahan tahap dua ke kejaksaan.
"Kita mau ada pengawalan limpahan tahap dua hari ini, karena sebelumnya sudah ada penundaan satu kali. Jadi kita mau maksimalkan bahwa prosesnya berjalan sesuai prosedur," kata Renna.
Sementara itu, MRF sudah dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Mabes Polri.
"1 Desember 2023 kemarin dia sudah ada putusan PTDH, namun sampai detik ini belum ada penangkapan, penahanan," ucap Renna.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/12/14/15520541/perempuan-di-depok-dianiaya-suami-di-depan-anak