JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menjelaskan alasan lembaganya tidak memberikan bantuan hukum untuk Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Kata Alex, tidak elok bila lembaga antikorupsi memberi dukungan kepada tersangka korupsi.
“Kalau perkara yang menyangkut korupsi itu ya tentu tidak etis juga sebagai lembaga penegak pemberantasan korupsi membela tersangka korupsi. Jadi waktu itu disimpulkan seperti itu,” ujar Alex saat menjadi saksi dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2023).
Meski demikian, KPK membantu Firli untuk memenuhi berbagai dokumen yang dibutuhkan dalam kasus yang menjeratnya.
“Bantuan hukum kemarin sudah kami sampaikan bahwa KPK tidak memberikan bantuan hukum, tetapi kami akan memfasilitasi kalau terkait dengan permintaan dokumen-dokumen,” kata dia.
Untuk diketahui, Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan pada 24 November 2023, atas penetapan tersangka kasus pemerasan SYL.
Dia menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto terkait penetapannya sebagai tersangka.
Sebagai informasi, polisi sudah memeriksa Firli sebagai tersangka sebanyak dua kali pada 1 Desember 2023 dan 6 Desember 2023.
Dalam kasus ini, Firli diduga melakukan pemerasan pada perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) di 2021.
Polisi kini sudah mendapati sejumlah barang bukti salah satunya pencatatan valuta asing senilai Rp 7,4 miliar. Selain itu, terdapat 91 saksi yang diperiksa dalam kasus ini.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/12/14/16531171/tak-beri-bantuan-hukum-untuk-firli-wakil-ketua-kpk-tak-etis-lembaga