Kapolsek Kramatjati Kompol Rusit Malaka mengatakan, MAA hendak melukai korban LF (26) lantaran merasa terganggu dengan suara pengajian dari mushala tersebut.
"Pelaku mengambil satu buah pisau dapur dari dapur rumahnya dan menyimpannya di pinggang sebelah kiri. Langsung berjalan menuju Mushala Baitulhuda dengan maksud mencari imam yang memimpin shalat Isya," kata Rusit saat dikonfirmasi, Sabtu (16/12/2023).
Rusit mengatakan, sekitar pukul 19.45 WIB, MAA bertemu dengan LF di depan musala.
Selanjutnya, pelaku bertanya apakah korban merupakan imam di rumah ibadah tersebut. LF pun membenarkan bahwa dirinya mengimami shalat berjemaah.
"Pelaku langsung mengeluarkan pisau yang disimpannya lalu mengarahkannya kepada korban," ujar Rusit.
"Korban langsung menghindar dan berteriak minta tolong sehingga warga berdatangan," katanya melanjutkan.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Kramatjati untuk dimintai keterangan.
"Pelaku merasa bahwa dirinya menjadi tidak tenang dan gelisah shingga pelaku berencana melukai korban menggunakan pisau dapur," kata Rusit.
Kini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Kramatjati. Atas perbuatannya, MAA dijerat Pasal 335 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait Tindak Pidana Pengancaman dan Kedapatan Membawa Senjata Tajam Tanpa Hak.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/12/16/20013261/gara-gara-terganggu-suara-pengajian-seorang-pria-berniat-tusuk-imam