JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menggelar simulasi pencoblosan dan penghitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024, Senin (18/12/2023).
Simulasi perdana di wilayah DKI Jakarta ini digelar di halaman kantor KPU Kota Administrasi Jakarta Timur. Turut hadir perwakilan komisioner dan anggota KPU se-DKI Jakarta.
“Kami simulasi ini bukan untuk mencatat waktu secara detil, tapi kami ingin secara detail pelayanan di TPS seperti apa,” ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Dody Wijaya di kantor KPU Jakarta Timur, Senin (18/12/2023).
Pengamatan Kompas.com, simulasi Pemilu ini dimulai pukul 10.00 WIB. Namun, penyelenggara mengibaratkan waktu saat ini pukul 07.00 WIB atau ketika Tempat Pemungutan Suara (TPS) dibuka.
TPS ini dilengkapi dengan lima bilik suara. Terdapat papan yang tertempel Daftar Pemilihan Tetap (DPT) di TPS setempat dan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024.
Di area TPS, disediakan kursi untuk antrean pemilih. Terdapat pula tempat duduk khusus kelompok prioritas, misalnya lansia dan difabel.
Dalam simulasi ini, terdapat tujuh orang yang berperan sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Ada juga yang berperan sebagai saksi.
Sebelum pemungutan suara dimulai, petugas KPPS dan saksi menggelar rapat pembukaan TPS. Rapat dibuka dengan pengambilan sumpah petugas KPPS yang disaksikan saksi dan pemilih yang telah hadir.
Selanjutnya, petugas KPPS membuka satu per satu kotak suara yang sebelumnya masih tersegel. Satu kotak suara mewakili pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR RI, DPRD.
Petugas kemudian mengeluarkan sejumlah surat suara dari setiap kotak suara, lalu dihitung. Jumlahnya mengacu kepada jumlah DPT, ditambah dua persen surat suara cadangan.
Petugas KPPS kemudian menjelaskan teknis pemungutan suara, jenis surat suara, hingga hal-hal yang dilarang dilakukan saat pemungutan suara.
Setelahnya itu, simulasi berlanjut ke sesik pencoblosan. Petugas KPPS memanggil satu per satu nama pemilih.
Mereka dipanggil berdasar urutan kedatangan. Sebelum memasuki bilik suara, pemilih harus lebih dulu menunjukan formulir C6 atau undangan memilih.
Adapun untuk pemilih disabilitas yang memerlukan pendampingan, akan dibantu oleh Petugas Pengamanan (PAML) TPS. Petugas ini diwajibkan mengisi formulir C Pendamping dan diharuskan merahasiakan pilihan pemilih.
Selanjutnya, pemilih akan surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, serta anggota legislatif. Pemilih lalu dipersilahkan memasuki bilik suara untuk mencoblos.
Selesai memilih, pemilih langsung diarahkan menuju meja kotak suara dan mencelupkan salah satu jarinya ke tinta berwarna ungu.
Sebagai informasi, pemungutan suara Pilpres 2024 dan anggota legislatif akan digelar pada 14 Februari 2024. Sementara itu, Pilkada 2024 akan digelar pada 27 November 2024.
Jadwal ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/12/18/12145591/kpu-dki-gelar-simulasi-pemungutan-dan-penghitungan-suara-pemilu-2024