JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi kembali menjadwalkan pemeriksaan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Firli akan diperiksa di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Rabu (27/12/2023).
"Agenda pemeriksaan selanjutnya pada Rabu, 27 Desember 2023 pukul 10.00 WIB, di Ruang Riksa Dittipidkor Bareskrim Polri (lantai enam Gedung Bareskrim)," kata Ade saat dikonfirmasi, Kamis (21/12/2023).
Penyidik Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat kepada Firli, Kamis malam. Ade mengatakan, surat itu juga sudah diterima Firli.
"Surat panggilan ke dua terhadap tersangka sudah diterima pada hari ini, pukul 20.10 WIB," ujar Ade.
Untuk diketahui, Firli Bahuri kembali mangkir dari pemeriksaan kasus dugaan pemerasan SYL hari ini.
Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, mengatakan, kliennya tidak memenuhi panggilan polisi karena harus menghadiri agenda lain yang mendesak.
Firli sudah diperiksa sebanyak dua kali, yakni pada 1 Desember 2023 dan 6 Desember 2023 lalu.
Pada kasus ini, Firli diduga memeras SYL atas perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021.
Tak terima ditetapkan sebagai tersangka, Firli mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Namun, PN Jaksel tidak menerima permintaan praperadilan Firli pada 19 Desember 2023.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/12/21/21332721/mangkir-panggilan-polisi-firli-bahuri-akan-kembali-diperiksa-pada-27