Diketahui, Olisa telah menampar pria bernama Kevin Hartanto Gohzali (23) hingga mengakibatkan korban mengalami pecah gendang telinga.
"Saat ini pelaku sudah kami tetapkan menjadi tersangka," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho saat dikonfirmasi, Jumat (22/12/2023).
Atas perbuatannya, Olisa dijerat Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman tujuh tahun penjara.
"Saat ini, tersangka sudah kami tempatkan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota," ucap Zain.
Adapun penganiayaan itu terjadi di Jalan Taman Paris 1, Cibodas, Kota Tangerang, Jumat (8/12/2023) sekitar pukul 07.00 WIB.
Saat itu, mobil Kevin yang terparkir di depan rumahnya diduga tertabrak kendaraan Olisa ketika Olisa hendak memarkirkan mobilnya untuk dicuci.
"Tidak lama kemudian, mendengar ada suara seperti tertabrak, lalu saya keluar dan pastiin itu suara apa. Ternyata setelah saya cek, mobil saya disenggol dan lecet," ucap Kevin.
Melihat kondisi itu, Kevin lantas menegur dengan maksud meminta pertanggungjawaban Olisa. Rupanya, Olisa marah dan menampar korban.
"Saya tegur tapi dia yang ngamuk dan mau narik saya dari dalam mobil. Namun, gagal," kata Kevin.
"Kemudian, dia makin emosi dan keluar sambil berkata, 'Kamu kayaknya enggak sopan ya'. Padahal, saya ngomong baik-baik, tapi saya ditampar dua kali dengan sangat keras," sambung dia.
Akibatnya, Kevin menderita pecah gendang telinga usai ditampar Olisa Godstime secara keras, tepat di telinga sebelah kiri.
Tak hanya itu, pendengaran Kevin pun terganggu. Kerusakan gendang telinganya membuat Kevin kesakitan.
"Terkadang telinga saya sakit (nyeri). Kalau dengar dari telinga sebelah kiri enggak bisa, kayak berkurang gitu pendengarannya," ucap dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/12/22/09200971/pesepak-bola-ouseloka-jadi-tersangka-usai-tampar-pria-di-tangerang-kini