"Bawaslu Kota Jakarta Selatan sedang melakukan penelusuran perihal perkara videotron tersebut," ujar anggota Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo dalam keterangannya, Sabtu (23/12/2023).
Bawaslu bakal mendalami apakah penayangan iklan dalam videotron di sepanjang jalan tersebut, merupakan bentuk pelanggaran administratif.
"Dugaan pelanggaran administratif pemilu bahwa APK dilarang dipasang di lokasi area sepanjang Jalan Jenderal Sudirman," ujar Benny.
Larangan tersebut sesuai keputusan KPU DKI Jakarta 363/2023 tentang Lokasi Pemasangan APK di DKI Jakarta.
Selain itu, bakal diselidiki juga apakah iklan kampanye itu merupakan bentuk dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang diatur Pasal 492 UU 7/2017 tentang Pemilu.
Pasal tersebut mengatur bahwa "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten atau Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun & denda paling banyak Rp12.000.000".
Sebelumnya, pengelola videotron di atas pos polisi (pospol) Simpang Susun Semanggi, Jakarta Pusat, sudah meminta maaf karena menayangkan kampanye calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) Pemilu 2024.
"Kami memohon maaf, apabila membawa institusi Polri yang netral jadi terbawa dengan konten tersebut," kata Perwakilan pengelola videotron Dede Jua kepada wartawan, Jumat (22/12/2023).
Dede menyampaikan, tayangan kampanye di videotron pospol Semanggi itu tidak ada kaitannya dengan institusi Polri.
Videotron tersebut menampilkan gambar jari yang membentuk simbol cinta. Di atas gambar jari itu, terdapat angka dua.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/12/23/19352301/bawaslu-selidiki-dugaan-pelanggaran-kampanye-pemilu-videotron-di-pospol