JAKARTA, KOMPAS.com - Politikus Partai Nasdem Indra Charismiadji ditahan di rumah tahanan (Rutan) Cipinang terkait kasus penggelapan pajak dan pencucian uang.
Plh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Mahfuddin Cakra Saputra mengatakan, penahanan ini berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dengan nomor PRINT-25 /M.1.13/Ft.2/12/2023 tertanggal 27 Desember 2023.
"Melakukan penahanan terhadap tersangka Nurindra B Charismiadji di Rutan Cipinang," kata Mahfuddin dalam keterangannya, Kamis (28/12/2023).
Dalam kasus ini, Indra dijerat bersama rekan satu perusahaannya, Ike Andriani. Ike telah ditahan di Rutan Pondok Bambu.
Keduanya bakal ditahan selama 20 hari ke depan sejak 27 Desember 2023 hingga 15 Januari 2024.
Sebelumnya, Indra dan Ike terlibat kasus penggelapan pajak dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT Luki Mandiri Indonesia Raya.
Indra merupakan pemilik perusahaan tersebut, sedangkan Ike adalah pengelola dari perusahaan itu.
Indra dan Ike sengaja tidak menyampaikan pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai (PPN) perusahaan tersebut.
Selain itu, keduanya juga tidak menyetorkan PPN yang dipungut kas negara. Akibatnya, negara rugi lebih dari Rp 1,1 miliar.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/12/28/10261371/tersandung-kasus-penggelapan-pajak-politikus-nasdem-indra-charismiadji