Salin Artikel

Vendor Videotron di Pospol Semanggi Tak Hadiri Pemeriksaan Bawaslu

JAKARTA, KOMPAS.com - Vendor videotron di pos polisi (pospol) Semanggi, Jakarta Selatan, tak menghadiri pemanggilan Bawaslu DKI Jakarta untuk diklarifkasi terkait dugaan pelanggaran kampanye karena memuat materi kampanye calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) Pemilu 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo mengatakan, pemanggilan itu dijadwalkan pada Kamis (28/12/2023), namun pihak vendor tidak hadir dengan alasan libur Natal dan Tahun Baru 2024.

"Teman-teman Bawaslu Jakarta Selatan itu sudah menjadwalkan memintai keterangan sebenarnya kemarin, hanya ternyata tidak bisa dikontak gitu," kata Benny di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (29/12/2023).

"Kebetulan ini kan (momen) libur. Alasan mereka (tak hadiri pemanggilan) itu karena libur," sambung dia.

Meski sudah ada pernyataan dari Polda Metro Jaya terkait kemunculan iklan pada videotron, Bawaslu DKI masih menyelidiki dugaan pelanggaran kampanye.

Menurut Benny, iklan kampanye dari capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming pada videotron di pospol Jalan Sudirman tidak akan muncul dengan sendirinya.

Terlebih, ruas jalan itu merupakan lokasi yang dilarang adanya alat peraga kampanye (APK).

"Karena iklan ini kan tidak bisa muncul dengan sendiri. Iklan ini ada yang memesan. Nah ini yang kita dalami bersama sentra Gakumdu Bawaslu di DKI," ucap Benny.

Namun demikian, Benny mengaku juga belum mengetahui siapa sosok yang memesan untuk pemasangan iklan pada videotron di pospol tersebut.

Saat ini, Bawaslu tengah menelusuri dengan pemanggilan vendor dari videoron.

"Belum (diketahui). Tapi kalau iklan kan itu terkait pasangan nomor 2, Pak Prabowo dan Mas Gibran. Nah ini yang kita dalami bersama sentra Gakumdu," ucap Benny.

Sebelumnya, Bawaslu DKI bakal menyelidiki ada dugaan pelanggaran kampanye pada videotron di atas pos polisi lalu lintas Semanggi.

Bawaslu bakal mendalami apakah penayangan iklan dalam videotron di sepanjang jalan tersebut, merupakan bentuk pelanggaran administratif.

"Dugaan pelanggaran administratif pemilu bahwa APK dilarang dipasang di lokasi area sepanjang Jalan Jenderal Sudirman," ujar Benny.

Larangan tersebut sesuai keputusan KPU DKI Jakarta 363/2023 tentang Lokasi Pemasangan APK di DKI Jakarta.

Selain itu, bakal diselidiki juga apakah iklan kampanye itu merupakan bentuk dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang diatur Pasal 492 UU 7/2017 tentang Pemilu.

Pasal tersebut mengatur bahwa "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten atau Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun & denda paling banyak Rp12.000.000".

Untuk diketahui, tayangan kampanye capres-cawapres dalam videotron itu viral di media sosial.

Videotron tersebut menampilkan gambar jari yang membentuk simbol cinta. Di atas gambar jari itu, terdapat angka dua.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/12/29/14451041/vendor-videotron-di-pospol-semanggi-tak-hadiri-pemeriksaan-bawaslu

Terkini Lainnya

Tanda Tanya Kasus Kematian Akseyna yang Hingga Kini Belum Terungkap

Tanda Tanya Kasus Kematian Akseyna yang Hingga Kini Belum Terungkap

Megapolitan
Pedagang di Sekitar JIExpo Bilang Dapat Untung 50 Persen Lebih Besar Berkat Jakarta Fair

Pedagang di Sekitar JIExpo Bilang Dapat Untung 50 Persen Lebih Besar Berkat Jakarta Fair

Megapolitan
Beginilah Kondisi Terkini Jakarta Fair Kemayoran 2024...

Beginilah Kondisi Terkini Jakarta Fair Kemayoran 2024...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

Megapolitan
Diduga Joging Pakai 'Headset', Seorang Pria Tertabrak Kereta di Grogol

Diduga Joging Pakai "Headset", Seorang Pria Tertabrak Kereta di Grogol

Megapolitan
Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Megapolitan
Anies Bakal 'Kembalikan Jakarta ke Relnya', Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Anies Bakal "Kembalikan Jakarta ke Relnya", Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Megapolitan
Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Megapolitan
Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Megapolitan
Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Megapolitan
SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

Megapolitan
Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Megapolitan
Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Megapolitan
Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Megapolitan
Kebakaran di Gedung Graha CIMB Niaga, Api Berasal dari Poliklinik di Lantai Basement

Kebakaran di Gedung Graha CIMB Niaga, Api Berasal dari Poliklinik di Lantai Basement

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke