JAKARTA, KOMPAS.com - Dua pengedar narkoba berinisial NSH alias A dan ZE alias P berupaya mengelabui polisi dengan menyimpan 27,3 kilogram ganja dalam bungkus biji kopi.
Barang haram itu rencananya bakal dijual ke sejumlah wilayah, dalam rangka perayaan malam tahun baru 2024.
"Modus operandi transaksi narkotika jenis ganja, berkedok paketan biji kopi untuk mengelabui petugas," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan AKP Bahtiar Noprianto saat dikonfirmasi, Sabtu (30/12/2023).
Dia menjelaskan, penangkapan para pelaku bermula ketika polisi mendapatkan laporan berkait transaksi narkoba di kawasan Tangerang Selatan. Namun, lokasi itu kemudian berubah menjadi di Danau Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Polisi pun bergegas menangkap NSH sekitar pukul 17.00 WIB, Selasa (19/12/2023).
"Disita barang bukti berupa paketan narkotika jenis ganja sebanyak 18.500 gram. Kemudian dilakukan pengembangan ke wilayah Pancoran, Pasar Minggu, Jakarta Selatan dan anggota berhasil menangkap tersangka ZE," kata Bahtiar.
Dari tangan ZE, polisi menyita barang bukti berupa paketan ganja sebanyak 8,8 kilogram. Kepada polisi, NSH dan ZE mengakui bahwa paketan ganja senilai Rp 200 juta itu dikirim dari Banda Aceh oleh seseorang berinisial N alias P. Nantinya, ganja bakal diedarkan ke Jakarta, Tangerang Selatan dan Bekasi.
"Peredaran narkotika jenis ganja diduga jaringan Pulau Sumatera dan Pulau Jawa," imbuhnya.
Kini, kedua pelaku telah ditahan di Mapolres Tangerang Selatan. Atas perbuatannya, NSH dan ZE dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/12/30/11230581/berupaya-kelabui-polisi-2-pengedar-simpan-273-kg-ganja-dalam-bungkus-biji