JAKARTA, KOMPAS.com - Nama Mario Dandy Satriyo sempat menjadi topik hangat yang diperbincangkan sepanjang 2023.
Perilaku ekstrem yang ditunjukkan Mario, mulai dari penganiayaan terhadap seorang anak berinisial D (17) dan pelecehan seksual terhadap anak AG (15), membuat namanya kian tercoreng.
Kompas.com merangkum bagaimana perjalanan Mario mempertanggungjawabkan kelakuan “gilanya”.
Bagaimana semua ini bermula? Apa yang sebenarnya terjadi? Simak kaleidoskop berikut ini:
Awal mula
Mario sempat buka-bukaan di hadapan publik saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023) lalu.
Di hadapan Majelis Hakim, Mario mengaku, peristiwa penganiayaan terhadap D bermula karena yang bersangkutan bosan saat menunggu AG facial di mal wilayah Jakarta Selatan.
"Gabut waktu itu, soalnya AG lagi facial dan saya nunggu di luar,” kata Mario saat menjawab pertanyaan hakim perihal alasannya menganiaya korban.
Mario kemudian mengajak dua orang temannya, El dan Darren, untuk menemaninya menemui D yang tengah berada di sebuah komplek bernama Komplek Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Namun, karena El dan Darren ada kesibukan lain, Mario lantas mengajak Shane Lukas untuk bertemu D.
"Saya jemput teman-teman saya karena saat menunggu itu saya enggak ngapa-ngapain. Saya mikirnya habis AG facial kan kita mau ketemu D karena AG tidak boleh pulang lama. Jadi habis itu saya mau nongkrong sama temen-temen saya,” kata Mario.
"Nah karena El sama Deren enggak mau, saya ajak Shane. Saya akhirnya bilang ke dia kalau mau mukulin (D), biar dia mau ikut saja, biar mau ikut menganiaya, biar ada rasa excited, mau ikut kepancing pengen ikut gitu loh,” sambung dia.
Tendang kepala dan perut korban
Sesampainya di lokasi, Mario tak banyak basa-basi.
Setelah mengobrol selama beberapa saat dengan D, Mario kemudian memberikan hukuman push up dan sikap tobat.
Namun, karena D tak mampu menuruti perintah Mario, pelaku lantas menendang korban secara brutal.
"Ketika korban bertemu dengan pelaku di depan rumah temannya yang berinisial R, pelaku menendang korban dengan kakinya," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (24/2/2023).
"Mario juga melakukan pukulan bertubi-tubi dengan tangan kanannya. Lalu ketika korban terjatuh, pelaku menendang kepala dan perut korban," lanjut dia.
Korban luka berat
Dokter jaga Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau, dr. Aisyah Hanafi mengatakan, kondisi korban saat pertama kali dibawa ke RS sangat memprihatinkan.
Ia mengaku, menemukan luka lecet di pelipis bagian atas mata sebelah kanan berukuran 1,5 cm x 0,5 cm.
Kemudian, ada luka lecet pada pelipis bawah sebelah kanan berukuran 6 cm x 5 cm. Lalu ditemukan luka memar pada pipi kanan ukuran 6 cm x 5 cm.
"Ada juga luka robek pada bibir bagian bawah sisi dalam ukuran 2 cm," tutur dia dalam persidangan, Kamis (6/7/2023).
Setelah memeriksa luka di bagian luar, Aisyah lantas melakukan pemeriksaan soal tingkat kesadaran korban.
Berdasarkan kondisi D saat itu, ia menyebut, Glasgow Coma Scale (GCS) atau tingkat kesadaran korban berada di angka 10.
Sementara, skala GCS orang normal, kata Aisyah, berada di angka 15.
"Jadi yang pertama sekali itu kami nilai kondisi pasien memang tidak sadarkan diri dengan kesadaran dalam skala GCS itu 10. Hal itu ditandai dengan membuka mata saat dipanggil tapi langsung menutup. Kemudian suara terdengar tapi tak jelas, lalu asa gerakan yang dapat menghalau gerakan," ungkap dia.
Diduga lecehkan AG
Mario tak hanya terlibat kasus penganiayaan terhadap D. Ia diduga turut melakukan pelecehan terhadap mantan pacarnya, anak AG.
Mario disebut telah melecehkan AG beberapa kali selama masih berhubungan.
Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo bahkan menilai, Mario telah terbukti melakukan statutory rape.
Statutory rape adalah aktivitas seksual yang melibatkan orang dewasa (18 tahun ke atas) dan seseorang dengan rentang usia 14-18 tahun.
Statutory rape tidak pernah mempermasalahkan dasar hubungan. Baik dipaksa atau tidak, orang dewasa yang terbukti memiliki "hubungan" dengan seseorang di rentang usia 14-18 tahun bisa dilaporkan ke polisi dan masuk bui.
Penjara 12 tahun dan jadi tersangka pelecehan AG
Atas perbuatan penganiayaan yang dilakukan terhadap D, Mario divonis 12 tahun penjara.
Mario terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dulu terhadap korban.
Tak hanya penjara, ia juga dibebankan restitusi senilai Rp 25 miliar.
Restitusi itu dibebankan untuk mengganti kerugian yang diderita korban usai dianiaya.
Di lain sisi, Mario juga telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelecehan AG.
Ia terancam mendapat hukuman penjara tambahan selama 15 tahun jika terbukti melecehkan AG.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/12/30/12522481/kaleidoskop-2023-sederet-kelakuan-gila-mario-dandy-aniaya-d-dan-lecehkan