KOMPAS.com - Mulai tanggal 5 Januari 2024, uji kendaraan bermotor di Jakarta atau yang dikenal dengan uji KIR tidak akan dikenakan biaya alias gratis.
Hal ini sebagaimana disampaikan dari sosial media resmi Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Penghapusan itu berdasarkan Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Uji KIR merupakan pengujian kendaraan bermotor secara berkala dengan tujuan agar kendaraan yang akan digunakan di jalan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Jenis kendaraan yang wajib uji KIR
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/01/03/04000001/uji-kir-gratis-di-jakarta-2024--syarat-dan-cara-daftarnya