BEKASI, KOMPAS.com - Aparatur sipil negara (ASN) berinisial AF (42) diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, YA (29), sejak 2021.
Kasat Reskrim AKBP Muhamad Firdaus mengatakan, YA melaporkan KDRT itu pada Agustus 2021.
"Bulan Agustus 2021 itu sepenuhnya berjalan proses, dua bulan kemudian, Oktober 2021 atas permintaan korban perkara ini ditunda untuk sementara waktu," ujar Firdaus di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (3/1/2024).
Firdaus mengatakan, YA saat itu meminta laporan ditunda karena telah berdamai dengan suaminya dan berusaha memperbaiki rumah tangga.
"Korban dan terlapor itu kembali bersama (rujuk) dalam artian mereka sudah berdamai. Atas dasar itu penyidik menahan proses penyelidikannya atas permintaan korban," imbuh dia.
Firdaus berujar, penyidik tidak pernah memaksakan pelengkapan berkas dengan gelar perkara dan membuat surat permohonan cabut laporan.
Berjalannya waktu, pada April 2023, YA kembali meminta kepolisian untuk melanjutkan laporannya tersebut.
"Jadi, atas permintaan korban tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap terlapor kemudian gelar perkara naik ke sidik," kata dia.
Pada Mei 2023, polisi melakukan pemeriksaan sejumlah saksi termasuk dokter forensik.
Namun, karena tertunda cuti Natal dan tahun baru, pemeriksaan baru dilakukan pada Selasa (2/1/2024).
Kemudian, polisi menetapkan AF sebagai tersangka.
"Kemarin setelah selesai pemeriksaan dokter forensik kami lakukan gelar perkara dan Menetapkan AF sebagai tersangka kasus KDRT yang dilaporkan oleh korban," ujar Firdaus.
Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, AF belum ditahan karena dinilai bersikap kooperatif.
"Karena selama ini tersangka kooperatif, maka kami lakukan pemanggilan terhadap tersangka yang jadwalnya pada tanggal 5 Januari 2024," papar Firdaus.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/01/03/14140931/asn-yang-aniaya-istri-di-bekasi-dilaporkan-sejak-2021-sempat-berdamai