JAKARTA, KOMPAS.com - Ratusan nama siswa dicoret dari daftar penerima bantuan sosial Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus untuk penyaluran 2024.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo menyebutkan, setidaknya ada 492 nama dihapus dari daftar penerima bantuan itu berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi 2023.
Menurut dia, ada sejumlah peserta didik penerima KJP Plus yang melanggar Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.
"Apabila larangan tersebut tidak dipatuhi, maka bantuan sosial pendidikan akan dibatalkan,” sambung dia,” ujar Purwosusilo dalam keterangan resmi Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/1/2023).
Telah lulus atau pindah sekolah
Purwosusilo berujar, dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 diatur syarat dan ketentuan penerima KJP Plus.
Adapun 492 siswa yang dicoret dari daftar penerima bantuan sosial KJP Plus tersebar dari jenjang SD hingga SMA/SMK.
Dari ratusan nama siswa yang dihapus itu, kata dia, ada pula penerima bantuan sosial KJP Plus yang telah lulus dan berpindah sekolah ke daerah lain di luar DKI Jakarta.
“Pembatalan juga dilakukan terhadap peserta didik yang sudah lulus ataupun sudah bekerja,” kata dia.
Terlibat tawuran dan merokok
Pemprov DKI Jakarta menyebutkan, siswa yang dicoret dari daftar penerima bantuan sosial KJP plus paling banyak karena aksi tawuran dan merokok.
Purwosusilo mengungkapkan, terdapat 163 siswa yang terbukti terlibat tawuran. Kemudian, siswa yang kedapatan merokok ada 103 orang.
Tak hanya itu, puluhan siswa dicoret dari daftar penerima bantuan sosial KJP Plus karena terlibat aksi perundungan.
Kemudian, tiga penerima bantuan sosial KJP Plus dicabut haknya karena terbukti melakukan tindakan asusila.
"Terkait kasus bullying atau tindak perundungan 27 orang. Kemudian ada tiga orang melakukan tindakan asusila,” kata Purwosusilo.
Anak ASN
Disdik DKI Jakarta menemukan siswa penerima bantuan sosial KJP Plus yang orangtuanya berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Purwosusilo menjelaskan, terdapat 10 peserta yang ternyata orangtuanya merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Purwosusilo tidak menjelaskan instansi tempat para orangtua penerima KJP Plus itu bekerja.
Kini, para siswa tersebut telah dihapus dari daftar penerima bantuan KJP Plus untuk penyaluran tahun ini.
"Dinas Pendidikan dan pihak sekolah akan terus memantau serta mengevaluasi peserta didik penerima KJP Plus. Sehingga, bantuan ini dapat tepat sasaran,” kata Purwosusilo.
Gadaikan ATM
Disdik DKI Jakarta juga mendapati adanya orangtua penerima bantuan yang menggadaikan kartu ATM KJP Plus.
"Ada temuan menggadaikan ATM KJP sebanyak 79 orang,” ucap Purwosusilo.
Alhasil, kata Purwosusilo, uang yang disalurkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berpotensi dimanfaatkan pihak lain.
Daftar lengkap
Berikut daftar penyebab dihapusnya siswa dari daftar penerima KJP Plus menurut data Disdik DKI Jakarta:
1. Melakukan tindakan asusila: 3 orang
2. Berkelahi: 1 orang
3. Berkendara membawa senjata tajam: 7 orang
4. Lulus sekolah: 5 orang
5. Melakukan bullying atau tindak perundungan: 27 orang
6. Mencuri: 5 orang
7. Menggadaikan ATM KJP Plus: 79 orang
8. Mengundurkan diri dari KJP atau menikah: 39 orang
9. Meninggal dunia: 3 orang
10. Menolak menerima KJP Plus: 1 orang
11. Merokok: 103 orang
12. Mengkonsumsi Minuman keras dan atau narkoba: 8 orang
13. Orang tua berstatus ASN (PNS/PPPK): 10 orang
14. Pindah sekolah: 11 orang
15. Sudah bekerja: 8 orang
16. Tawuran: 163 orang
17. Melakukan tindak pidana lain: 1 orang
18. Bolos sekolah: 18 orang
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/01/05/07584161/ratusan-siswa-dicoret-dari-daftar-kjp-plus-alasannya-terlibat-tawuran