JAKARTA, KOMPAS.com - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro menyebutkan, pria bernama H (42) telah mencabuli anak tirinya, SRP (12), puluhan kali.
“Berdasarkan pengakuan korban, aksi itu dilakukan sebanyak 20 kali,” ujar dia saat jumpa pers, Jumat (5/1/2024).
Tersangka tak hanya meraba area vital korban. Ia juga memaksa melakukan hubungan layaknya suami istri kepada anaknya.
“Bahkan sempat juga dilakukan persetubuhan layaknya suami istri,” tutur dia.
Pencabulan telah dilakukan H sejak pertengahan 2022.
Aksinya tak terdeteksi hingga akhir tahun 2023 karena korban mendapat ancaman dari tersangka.
“Jadi tersangka ini turut mengancam korban. Dia juga ngasih sejumlah uang, Rp 10.000 hingga Rp 20.000 supaya korban tak mengadu,” ucap Bintoro.
Namun, karena sudah tak tahan atas perbuatan bejat ayahnya, SRP kemudian mengadu kepada tantenya pada akhir Desember 2023.
Tante SRP, F, kemudian melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan. Polisi langsung menangkap pelaku pada 29 Desember 2023.
Kini, H dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/01/05/13221541/ayah-tiri-di-pesanggrahan-cabuli-anaknya-20-kali-sejak-2022