JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengingatkan eks warga Kampung Bayam, Jakarta Utara, agar mematuhi aturan hukum yang berlaku
Hal itu disampaikan Joko menanggapi kasus warga yang secara paksa menempati Kampung Susun Bayam (KSB) yang kini diselidiki kepolisian.
“Ya ke depannya kita, bahwa kita patuh kepada aturan semua,” ujar Joko kepada wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (8/1/2024).
Menurut Joko, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah memberikan kompensasi kepada eks warga Kampung Bayam dengan menawarkan hunian di Rusun Nagrak.
Untuk itu, Joko berharap agar warga segera pindah dan menempati fasilitas yang telah disediakan oleh pemerintah.
“Ya sebenarnya mereka semua itu kan sudah diberikan kompensasi itu sudah diberikan penggantian dan sudah diterima oleh semuanya tanpa terkecuali. Sudah menerima berartikan konsekuensinya harus pindah,” kata Joko.
Sebagai informasi, laporan terhadap eks warga Kampung Bayam terdaftar dengan nomor LP/B/1313/XII/2023/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya dengan pelapor pihak Jakpro.
Laporan ini bermula ketika Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Muhammad Fuqron (45) dan eks warga Kampung Bayam lainnya memasuki KSB pada 29 November 2023.
Mereka masuk ke dalam unit rusun dan tinggal di KSB meskipun belum mengantongi izin.
PT Jakpro selaku pengelola KSB, melaporkan warga dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dan atau Pasal 167 KUHP.
Ketiga pasal itu memuat tentang dugaan melakukan kekerasan terhadap barang dan perusakan, serta memasuki pekarangan milik orang lain.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/01/08/17091301/sekda-dki-ingatkan-eks-warga-kampung-bayam-agar-patuhi-aturan