Salin Artikel

Dana Hibah Pemprov DKI ke Bekasi Dikorupsi, Komisi C DPRD: Kami Monitor karena itu Uang Rakyat

Ia mengaku akan memonitor atau mengawasi pemberian dana bantuan tahun 2024 dari Pemprov DKI ke Pemkot Kota Bekasi.

"Kami dari DPRD DKI Jakarta akan memonitor. Karena dana hibah ini kan didapatkan dari uang masyarakat Jakarta, yang dititipkan ke Kota Bekasi," ujar Wibi di Gedung DPRD DKI, Senin (8/1/2024).

Pemprov DKI Jakarta juga harus memastikan bahwa dana hibah yang digelontorkan dalam kemitraan ini harus benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

"Harus dan wajib dana yang keluar harus ada rinciannya. Tidak mungkin satu sen pun uang dari pada pajak rakyat itu tanpa ada audit ataupun itu," ucap Wibi.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan empat tersangka kasus dugaan tindak korupsi pengadaan ekskavator standar dan buldozer tahun 2021.

Satu dari empat tersangka merupakan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Kota Bekasi Yayan Yuliana.

"Tim penyidik menetapkan tersangka dan penahanan terhadap empat orang terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan ekskavator standar dan buldozer tahun 2021 pada Dinas Lingkuhan Hidup Kota Bekasi," ujar Kasie Intel Kejari Yadi Cahyadi di Gedung Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Kamis (4/1/2024) malam.

Yadi mengatakan, sumber dana yang dikorupsi empat tersangka tersebut merupakan bantuan dari Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 22,9 miliar.

Namun, keempat tersangka malah melakukan korupsi dari dana tersebut senilai kurang lebih Rp 5,1 miliar.

"Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh inspektorat daerah Kota Bekasi, kerugian negara yaitu sebesar Rp5.184.214.545," jelasnya.

Yadi mengatakan, selain Yayan Yuliana, ada dua tersangka yang juga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Lingkungan Hidup.

"Satu saudara T selaku PPK atau PNS di DLH saat itu, dua, saudara IP selaku pelaksana pekerja atau kontraktor, tiga, saudari DA selaku PPTK atau PNS di DLH. Sodara YY selaku Kepala Dinas pada saat itu," ujar dia.

Adapun, penetapan empat orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi itu berdasarkan penyidikan yang dilakukan sejak 2022.

Selama penyidikan itu, ada sekitar 40 orang saksi yang dimintai keterangan dan melibatkan tiga saksi ahli. “Selama penyidikan telah dilakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 40 orang saksi dan tiga orang ahli," ungkapnya.

Empat tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Para tersangka sudah mengembalikan uang senilai Rp 5 miliar. Meski begitu, proses pidana akan tetap berjalan.

"Jadi berdasarkan UU Tipikor, Pasal 4 pun andai ada pengembalian tidak menghapus sifat pelakunya, proses itu (hukum) tetap berlanjut," jelas Yadi.

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/01/08/17185231/dana-hibah-pemprov-dki-ke-bekasi-dikorupsi-komisi-c-dprd-kami-monitor

Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 15 Juni 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 15 Juni 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Hujan Ringan

Megapolitan
Daur Ulang Barang Bekas, Siswa SMA di Jaksel Buat Tempat Sampah Elektrik dan Lampu Sensor Suara

Daur Ulang Barang Bekas, Siswa SMA di Jaksel Buat Tempat Sampah Elektrik dan Lampu Sensor Suara

Megapolitan
'Ngeles' Saat Ditanya Ketertarikan Ikut Pilkada Jakarta, Heru Budi: Saya Tertarik Ngambil Telur Bagus

"Ngeles" Saat Ditanya Ketertarikan Ikut Pilkada Jakarta, Heru Budi: Saya Tertarik Ngambil Telur Bagus

Megapolitan
Ulah Meresahkan Wanita di Depok, Mengaku Malaikat lalu Paksa Warga Beri Uang Sambil Marah-marah

Ulah Meresahkan Wanita di Depok, Mengaku Malaikat lalu Paksa Warga Beri Uang Sambil Marah-marah

Megapolitan
Anies Baswedan Siap Ikut Pilkada Jakarta 2024, PKS Tunggu Keputusan DPP

Anies Baswedan Siap Ikut Pilkada Jakarta 2024, PKS Tunggu Keputusan DPP

Megapolitan
Polisi Akan Periksa Karyawan Toko Terkait Perampokan 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2

Polisi Akan Periksa Karyawan Toko Terkait Perampokan 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2

Megapolitan
Formula E Jakarta Ditunda Tahun Depan, Heru Budi: Nanti Tanya Gubernur yang Baru

Formula E Jakarta Ditunda Tahun Depan, Heru Budi: Nanti Tanya Gubernur yang Baru

Megapolitan
'Malaikat' Mampir 7 Kali ke Rumahnya, Warga: Dikasih Rp 50.000 Minta Rp 200.000, Enggak Puas

"Malaikat" Mampir 7 Kali ke Rumahnya, Warga: Dikasih Rp 50.000 Minta Rp 200.000, Enggak Puas

Megapolitan
Tiket Ancol Gratis Spesial HUT DKI Setelah Pukul 17.00 WIB, Ini Syarat dan Ketentuannya

Tiket Ancol Gratis Spesial HUT DKI Setelah Pukul 17.00 WIB, Ini Syarat dan Ketentuannya

Megapolitan
Dudung Abdurachman Tegaskan Tak Maju Pilkada Jakarta 2024

Dudung Abdurachman Tegaskan Tak Maju Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Polisi Usut Dugaan Sekuriti dan Karyawan Terlibat Perampokan Toko Jam Tangan Mewah di PIK 2

Polisi Usut Dugaan Sekuriti dan Karyawan Terlibat Perampokan Toko Jam Tangan Mewah di PIK 2

Megapolitan
Pemerintah Segera Bentuk Satgas Judi Online, Fahira Idris Berikan Beberapa Catatan

Pemerintah Segera Bentuk Satgas Judi Online, Fahira Idris Berikan Beberapa Catatan

Megapolitan
Aset Rusunawa Marunda Dijarah Maling, Heru Budi: Kami Tangkap Pelakunya

Aset Rusunawa Marunda Dijarah Maling, Heru Budi: Kami Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Anies Mau Kembalikan Jakarta ke Relnya, Gerindra: Dulu Gubernurnya Siapa?

Anies Mau Kembalikan Jakarta ke Relnya, Gerindra: Dulu Gubernurnya Siapa?

Megapolitan
Politikus Gerindra Sebut Ada yang 'Meriang' dan Buru-buru Deklarasi Usai Partainya Cek Ombak Pilkada Jakarta

Politikus Gerindra Sebut Ada yang "Meriang" dan Buru-buru Deklarasi Usai Partainya Cek Ombak Pilkada Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke