JAKARTA, KOMPAS.com - DJ (28), terancam hukuman penjara 15 tahun karena membunuh pedagang semangka di Pasar Induk Kramatjati, Jakarta Timur.
“Ancaman hukuman, tindak pidana pembunuhan dan tindak penganiayaan hingga menyebabkan meninggal dunia di maksud dalam Pasal 338 KUHP, ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Sedangkan Pasal 351 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Leonardus Simarmata dalam jumpa pers, Selasa (9/1/2023).
DJ ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap di Bambu Apus, Pamulang, Tangerang Selatan sekitar pukul 11.30 WIB pada Senin (8/1/2024).
Polisi juga menyita barang bukti berupa celurit dan botol bekas air keras dari tangan DJ.
"Barang bukti yang diamankan, satu buah bilah senjata tajam jenis celurit, bergagang kayu coklat dan sarung warna coklat. Satu buah botol plastik hitam tanpa tutup, satu potong hoddie berwarna hijau, dan satu potong celana panjang berwarna krem," ungkap Leonardus.
Tindakan DJ ternyata menyebabkan dua korban bernama Utomo (meninggal dunia) dan Mohamad Basori alias Abas terluka terkena cipratan air keras.
"Pelapor adalah saudara Eko Kartono, korban ada dua, yaitu saudara Utomo yang meninggal dunia dan saudara Mohamad Basori alias Abas ini masih dalam kondisi dirawat karena luka," jelas Leonardus.
Peristiwa pembunuhan Utomo terjadi pada Minggu (8/1/2023) sekitar pukul 00.10 WIB.
Saat kejadian, korban tengah menjaga kiosnya di Pasar Induk Kramatjati, Los B, Lapak Fadilah, Jakarta Timur. Tak berselang lama, DJ yang mengenakan jaket hijau datang menghampiri korban.
Tanpa basa basi, pelaku lalu menyiramkan cairan yang diduga air keras kepada korban. Setelahnya, DJ memukuli korban dan membacoknya dengan celurit.
"Tersangka lalu memukul korban berulang-ulang, lalu tersangka mengeluarkan celurit dari celana sebelah kiri, lalu celurit tersebut disabetkan ke arah korban mengenai bahu kanan, pinggang sebelah kanan, paha sebelah kanan, dan mengakibatkan luka terbuka di bagian yang saya sebutkan tadi," tutup Leonardus.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/01/09/15254351/pembunuh-pedagang-semangka-di-pasar-induk-kramatjati-terancam-hukuman-15