JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah warga ingin Alat Peraga Kampanye (APK) yang kini banyak dipasang di fasilitas umum sepanjang jalan Gunung Sahari hingga Kramat Raya, Jakarta Pusat dicopot.
Mereka berharap atribut kampanye yang kebanyakan ada di jembatan penyeberangan menuju halte Transjakarta itu segera ditertibkan karena merusak pemandangan.
"Ini sebenarnya menyalahi aturan. Ini sih salah. Itu kan sudah diatur dalam UU. Ada tempat yang boleh, dan mana yang enggak boleh," ujar Lubis (44), seorang pedagang topi di Pasar Senen saat ditemui, Kamis (11/1/2024).
"Masalahnya kenapa pemerintah enggak pernah melarang kalau memang ada Undang Undang?" lanjutnya.
Pendapat yang sama juga diutarakan Sujo (60), pedagang siomay yang berjualan tepat di bawah Halte Transjakarta Budi Utomo.
"Sebenarnya Kamtib sering lewat, tapi enggak ditertibkan. Enggak dipermasalahkan juga. Kemarin sempat tuh, di atas, ditertibkan sama Pol PP sebelum tahun baru. Tapi kan dipasang lagi," ungkap Sujo.
Sementara Dani (32), seorang petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Paseban, Jakarta Pusat berharap agar atribut kampanye bisa dirapikan oleh pihak yang lebih berwenang seperti Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) atau personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Sebenarnya ini kan tugas mereka, bukan kita. Tapi saya takut aja orang bisa celaka karena atribut kampanye ini," ujar Dani.
"Harapannya sih segera selesai Pemilu ya, biar keliatan rapi dan bersih lagi. Ini juga sebenarnya udah salahi aturan. Tapi enggak ada tindakan juga dari petugas," tutupnya.
Tak hanya di area pembatas jalan, atribut kampanye juga terlihat memenuhi fasilitas umum mulai dari JPO Pasar Senen, JPO Halte Kramat Sentiong hingga JPO Halte Salemba UI.
Atribut kampanye seperti baliho Caleg, spanduk, bendera partai hingga pamflet terlihat "merusak" pemandangan jalan.
Sebagian besar atribut kampanye itu memasang nama dan wajah para Caleg DPRD DKI Dapil 1 Jakarta Pusat dan Caleg DPR RI Dapil 2 Jakarta Pusat, Jakarta Selatan dan Luar Negeri.
Beberapa jargon turut dikibarkan seperti "Waktunya Cabut Nyawa Koruptor", "Saatnya Muda Berperan, Bukan Baperan", hingga "Satukan Generasi, Satukan Inspirasi".
Padahal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan peraturan terkait pemasangan APK seperti yang tertuang dalam Pasal 70 dan 71 Undang Undang (UU) nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pada Pasal 71 disebutkan tempat umum yang dilarang ditempelkan bahan kampanye yaitu tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/01/11/16404711/soal-atribut-kampanye-di-fasilitas-umum-warga-itu-salahi-aturan-dan-harus