Salin Artikel

Bawaslu Bakal Audiensi dengan Satpol PP dan Caleg, Bahas APK yang Kotori Fasilitas Umum

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat akan mengadakan audiensi dengan Satpol PP, perwakilan partai, dan calon anggota legislatif untuk membahas alat peraga kampanye (APK) yang mengotori fasilitas umum.

"Kami akan solusikan hal tersebut dengan Bawaslu Provinsi. Kemungkinan kami mengadakan audiensi atau bertemu dengan Kasat Pol DKI. Mereka menunggu instruksi lanjut dari Satpol PP DKI," kata Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey alias Sonny saat dihubungi Kompas.com, Kamis (11/1/2024).

"Sekaligus kami coba audiensi dengan pihak timses atau caleg bersangkutan," lanjut dia.

Sonny menyebut, pemasangan APK di fasilitas umum merupakan pelanggaran dan harus ditindak.

"Kalau di Jakarta Pusat, melalui SK Jakpus nomor 725, itu termasuk dilarang. Makanya warga banyak yang protes, pasti. Tapi kami akan fokus ke JPO dulu saja saat ini," ucap Sonny.

Sonny sendiri sudah menginstruksikan Satpol PP untuk menertibkan APK yang mengotori fasilitas umum seperti JPO hingga pagar pembatas jalan.

Akan tetapi, petugas penertiban masih menunggu instruksi lanjutan dari Satpol PP DKI.

"Akan tetapi, pihak Satpol PP, mereka menunggu instruksi lanjutan dari Satpol PP DKI," ujar Sonny.

Sebagai informasi, atribut kampanye terlihat memenuhi fasilitas umum, mulai dari JPO Pasar Senen, Halte Kramat Sentiong, hingga Halte Salemba UI Jakarta Pusat.

Atribut kampanye, antara lain baliho caleg, spanduk, bendera partai, dan pamflet, terlihat merusak pemandangan jalan.

Sebagian besar atribut kampanye itu memasang nama dan wajah para Caleg DPRD DKI Dapil 1 Jakarta Pusat dan Caleg DPR RI Dapil 2 Jakarta Pusat, Jakarta Selatan dan Luar Negeri.

Beberapa jargon turut dikibarkan yakni "Waktunya Cabut Nyawa Koruptor", "Saatnya Muda Berperan, Bukan Baperan", dan "Satukan Generasi, Satukan Inspirasi".

Padahal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan peraturan terkait pemasangan APK seperti yang tertuang dalam Pasal 70 dan 71 Undang Undang (UU) nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pada Pasal 71 disebutkan, tempat umum yang dilarang ditempelkan bahan kampanye yaitu tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/01/11/18594471/bawaslu-bakal-audiensi-dengan-satpol-pp-dan-caleg-bahas-apk-yang-kotori

Terkini Lainnya

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Megapolitan
Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Megapolitan
Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Megapolitan
Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Megapolitan
3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Megapolitan
Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Megapolitan
Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Megapolitan
Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Megapolitan
Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke