Sebab, hal tersebut hanya memberi dampak negatif dan tidak begitu dipedulikan oleh warga.
Merusak estetika
Seorang warga bernama Dimas (27) berujar, pemasangan APK di pohon hanya mengganggu keindahan di suatu tempat.
"Pemasangan poster di pohon itu enggak benar, merusak estetika lingkungan saja," kata Dimas saat ditemui di Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (16/1/2024).
Dimas menuturkan, spanduk para peserta pemilu yang dipasang di pohon menyebabkan polusi visual.
Karena itu, ia berpandangan bahwa APK yang dipaku di pohon semestinya tidak boleh terjadi.
"Lingkungan itu harus bebas dari polusi visual menurut saya. Enggak enak dilihat aja gitu," ungkap dia.
"Seharusnya dirikan saja dengan bambu, kalau di pohon merusak," tutur dia.
Warga lainnya bernama Nur Khasanah (31) turut menyayangkan banyaknya atribut kampanye yang dipaku di pohon.
Selain merusak pemandangan, ia juga tidak mengenal siapa para calon anggota legislatif (caleg) yang ada di poster yang dipasang di pohon.
"Saya saja tidak mengenal calegnya siapa, tapi ramai begini banner-nya, semrawut," kata Khasanah saat ditemui di Jalan Panjang, Selasa.
Khasanah mengatakan, seharusnya para caleg berkampanye bukan dengan banyak spanduk atau poster.
Menurutnya, para caleg harus lebih sering bertemu warga dengan daerah pemilihannya masing-masing.
"Mungkin lebih baik bagi-bagi sembako sambil bertemu warga saja daripada tempel poster," jelas dia.
"Sayangnya, enggak pernah menemui saya. Tahu juga enggak siapa orangnya," imbuhnya sambil tertawa.
Pasang stempel "tersangka penusukan pohon"
Lantaran ada banyak APK yang sengaja dipasang di pohon, muncul gerakan untuk melakukan "perlawanan", yakni dengan menandai spanduk caleg dengan tulisan "tersangka penusukan pohon".
Koala Aelah.id (bukan nama sebenarnya) sebagai inisiator gerakan tersebut mengatakan, kegiatan memasang poster caleg dengan cara dipaku di pohon adalah hal yang tragis.
"Kami melihat APK ini mengganggu banget secara visual. Yang lebih tragis, ketika mereka menggunakan, memaku pohon dan mereka menaruh poster. Gue anggap ini hal tragis," kata Koala saat dihubungi Kompas.com, Selasa.
Menurutnya, aturan KPU yang berlaku seolah tak dihiraukan oleh para caleg.
"Ketika kami coba kulik Undang Undang atau aturan yang berwenang, ternyata memang dilarang. Larangan itu engak berguna bagi Parpol atau politisi. Jadi ya sudahlah, kayaknya memang sudah harus direspons," ucap Koala.
Oleh karenanya, Koala dan kawan-kawan nekat membubuhkan frasa "Tersangka Penusukan Pohon" untuk poster caleg yang terpaku di pohon.
"Akhirnya Aelah.id berangkat dari situasi itu, melakukan aksi, fokusnya di situ untuk caleg atau parpol yang menusuk pohon atau menganggu lingkungan hidup," lanjutnya.
Sebagian besar poster caleg yang terdapat stempel tersebut beberapa di antaranya tersebar di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara.
Adapun APK yang dipasang di pohon menyalahi aturan Pemilu.
Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Barat Abdul Roup, tindakan itu juga melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
"Baliho ditempel di pohon tidak benar. Menyalahi aturan dan Melanggar PKPU," ucap Roup saat dikonfirmasi, Senin (15/1/2024).
(Tim Redaksi: Rizky Syahrial, Vincentius Mario, Irfan Maullana, Nursita Sari, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Jessi Carina)
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/01/16/18300311/kegerahan-warga-lihat-apk-dipaku-di-pohon-berujung-munculnya-gerakan