Praka RA adalah tersangka pengeroyokan aktivis Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Rizki Agus Saputra (26).
Kuasa hukum korban, Zainur Ridlo, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
"Penahanan masih belum penetapan terpidana. Penahanan dalam konteks penyidikan, tetapi status pelaku sudah tersangka," kata dia ketika dikonfirmasi, Rabu (17/1/2024).
Penahanan dilakukan per 9 Januari 2024. Zainur menuturkan, penahanan berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Pasal 78 dalam undang-undang tersebut terdiri dari empat ayat. Keterangan perihal penahanan selama 20 hari terdapat dalam ayat satu.
Berikut isi Pasal 78 Ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer:
"Untuk kepentingan penyidikan Atasan yang Berhak Menghukum dengan surat keputusannya, berwenang melakukan penahanan Tersangka untuk paling lama 20 (dua puluh) hari."
Namun, Zainur mengatakan bahwa durasi penahaman bisa diperpanjang.
"Kalau memang dirasa tidak cukup dalam proses penyidikannya, (durasi penahanan) diperpanjang 30 hari," terang dia.
Hal tersebut tertera dalam Pasal 78 Ayat 2 UU RI Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, yakni sebagai berikut:
"Tenggang waktu sebagaimana dimaksus pada ayat (1) apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan, dapat diperpanjang oleh Perwira Penyerah Perkara yang berwenang dengan keputusannya untuk setiap kali 30 (tiga puluh) hari dan paling lama 80 (delapan puluh) hari".
Selama penahanan, pihak Satpom Lanud Halim Perdanakusuma akan melengkapi berkas yang diperlukan untuk pelimpahan perkara ke Oditurat Militer.
"Kalau sudah ditahan, penyidik sudah cukup yakin bahwa tersangka sudah cukup bukti (melakukan tindak pidana). Tinggal tunggu saja kapan perkara dilimpahkan ke Oditurat Militer," ujar Zainur.
"Kebetulan, besok saya akan ke Satpom Lanud Halim Perdanakusuma karena diminta untuk koordinasi kelengkapan berkas dan lain-lain," sambung dia.
Sebagai informasi, Rizki dikeroyok oleh anggota TNI AU beserta dua orang yang diduga warga sipil saat mengendarai motornya di Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (15/12/2023) siang.
Belakangan, identitas dua dari tiga pelaku baru diketahui, yakni Praka RA dari satuan TNI AU dan Y.
Rizki mengaku tidak mengenali para pelaku. Ia juga tidak mengetahui motif pengeroyokan yang membuat tubuhnya penuh luka dan memar.
Rizki melaporkan aksi pengeroyokan oleh Praka RA ke Denpom Jaya II Cijantung sebelum akhirnya dilimpahkan ke Satpom Lanud Halim Perdanakusuma.
Perkara yang ditangani teregistrasi dengan nomor POM-405/A/IDIK-43/XII/2023/HLM per 21 Desember 2023.
Laporan tentang penganiayaan bersama-sama dan pengeroyokan yang diatur dalam Pasal 170 ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 351 Ayat 1 KUHP.
Sementara dua orang yang diduga warga sipil dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur pada 18 Desember 2023.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/01/17/16120701/oknum-tni-pengeroyok-aktivis-kammi-ditahan-20-hari-untuk-penyidikan