Pasalnya, banyak calon legislatif (caleg) dan partai politik (parpol) yang melanggar aturan pemasangan APK.
"Bawaslu dapat memberikan sanksi tegas bagi parpol atau caleg yang masih melanggar dan memasang APK tanpa mengindahkan peraturan yang berlaku," ujar Nirwono ketika dihubungi, Kamis (18/1/2024).
Padahal, lokasi pemasangan APK di Jakarta untuk Pemilu 2024 telah diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta Nomor 363 Tahun 2023.
Keputusan itu menegaskan pemasangan APK harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat.
KPU juga melarang pemasangan APK di banyak tempat. Beberapa di antaranya adalah tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, dan tempat pendidikan.
Kemudian gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, serta fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Lalu halaman, pagar, tembok, pagar pemisah jalan, JPO, halte, terminal, stasiun, pelabuhan, tiang listrik, dan flyover.
Nyatanya, banyak baliho dan spanduk caleg yang dipasang di pagar pemisah jalan di sepanjang Jalan Raya Bogor kawasan Jakarta Timur.
Bahkan, tiang penyangga Halte Masjid di Taman Salak Condet dipenuhi stiker caleg.
"Bawaslu dapat memberikan sanksi tegas bagi yang memasang APK, tetapi merusak visual kota dan membahayakan keselamatan umum," tegas Nirwono.
Penertiban dan pencabutan
Nirwono melanjutkan, Bawaslu dan Satpol PP harus berani bertindak tegas untuk menertibkan seluruh APK.
Sebab, banyak APK yang dipasang secara tumpang tindih sehingga mengganggu pemandangan.
Tidak hanya itu, maraknya pemasangan APK di satu titik juga membahayakan keselamatan masyarakat, terutama jika dipasang di pohon, jembatan penyeberangan orang (JPO), dan pagar pemisah jalan.
"Bawaslu dan Satpol PP harus berani bertindak tegas untuk segera mencabut APK yang dianggap membahayakan keselamatan umum," ucap Nirwono.
Ia juga mendorong agar Bawaslu dan KPU pada masa mendatang melarang parpol atau caleg berkampanye secara konvensional.
Dengan kata lain, pemasangan APK berupa baliho atau poster tidak perlu dilanjutkan lantaran saat ini sudah memasuki era digital.
"KPU dan Bawaslu ke depan dapat melarang parpol atau caleg berkampanye secara konvensional, dan mendorong atau mewajibkan peralihan ke era digital. Manfaatkan media sosial dan media massa untuk berkampanye secara efektif, efisien, dan ramah lingkungan," pungkas dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/01/18/15193201/desak-penertiban-apk-semrawut-di-jaktim-pengamat-tata-kota-beri-sanksi