JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasarpol) PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, Bawaslu tak pernah merekomendasikan Satpol PP untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan.
Menurut Arifin, rekomendasi soal penertiban atribut kampenye itu justru ditujukan kepada setiap partai politik maupun perseorangan atau calon legislatif (caleg).
"Tadi ketua Bawaslu juga sudah menyatakan bahwa ada kekeliruan. Jadi rekomendasi itu bukan ke Satpol PP, rekomendasi itu ditujukan kepada partai politik," kata Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (18/1/2024).
Berkait sikap Satpol PP yang dianggap kurang responsif menindak APK, Arifin menjelaskan bahwa pihaknya tidak dapat bekerja sendirian.
Dengan demikian, penindakan APK yang melanggar dapat dilakukan bersama dengan peserta pemilu, baik partai politik maupun perseorangan.
"Nah itu lah makannya. Tadi Bawaslu bersama KPU sekali lagi sudah mengingatkan partai politik untuk segera menurunkan. Intinya kami membantu," ucap Arifin.
Adapun untuk penurunan APK di Jakarta yang melanggar aturan telah disepakati peserta pemilu dalam rapat di Balai Kota DKI pada Kamis ini.
Rapat tersebut melibatkan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan polri.
Arifin mengatakan, partai itu diberikan waktu seminggu ke depan untuk menurunkan APK melanggar.
Apabila peserta pemilu itu tak menurunkan APK yang melanggar melebihi batas waktu yang ditentukan, maka Satpol PP DKI akan kembali evaluasi.
"Diberikan waktu satu minggu ke depan, mulai Jumat, semua (partai politik) harus bergerak untuk merapihkan APK," ujar Arifin.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/01/18/17353221/bawaslu-dki-disebut-tak-pernah-rekomendasikan-satpol-pp-tertibkan-apk