Salin Artikel

Polemik APK di Jakarta: Sudah Kuno, Langgar Aturan dan Membahayakan Pula

Mereka "berlomba" memasang APK berupa spanduk, poster, baliho, bendera, bahkan stiker di flyover dan jembatan penyeberangan orang (JPO).

Ada pula yang memasang APK di pagar pembatas jalan, pagar taman, tiang listrik, tiang lampu penerangan jalan umum (PJU), serta halte bus.

Pengamat tata kota Universitas Trisakti Nirwono Yoga menilai, pemasangan APK dengan cara seperti itu sudah kuno alias konvensional.

"Sebenarnya kalau dirunut dari Pemilu 2014 dan 2019, dan sampai sekarang, tidak banyak perubahan yang mencolok. Masih berpegang pada pemasangan APK secara konvensional," ungkap dia saat dihubungi, Kamis (18/1/2024).

Menurut dia, evolusi pemasangan APK pun tidak tampak karena masih menyalahi aturan.

Pasalnya, APK dipasang di zona yang dilarang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta Nomor 363 Tahun 2023.

Padahal, sebagai tokoh publik, para caleg semestinya bisa menjadi contoh bagi masyarakat dalam mematuhi peraturan pemilu.

"Parpol dan caleg seharusnya mampu memberikan contoh ke masyarakat tentang pemasangan APK yang tepat seperti apa," ujar Nirwono.

Ia melanjutkan, seharusnya para caleg dan parpol belajar dari kasus-kasus warga yang kecelakaan akibat APK dipasang sembarangan.

Terbaru, pasangan suami istri (pasutri) berinisial S (68) dan O (61) mengalami kecelakaan di Flyover Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/1/2024).

Pasutri lanjut usia itu terjatuh karena bendera parpol ambruk dan menimpa mereka. Imbasnya, S terluka pada bagian pipi dan O patah tulang.

"Kalau dilihat, perlu ada terobosan yang signifikan agar ke depannya tidak ada kejadian seperti saat ini," Nirwono berujar.

"Tidak kalah penting, saya justru melihat belum ada tindakan atau sanksi yang tegas dari Bawaslu dan pemda terhadap pemasangan APK yang tidak tertib dan melanggar aturan itu," imbuh dia.

Jangan pilih pelanggar aturan

Nirwono pun mengimbau masyarakat tidak memilih caleg atau parpol yang melanggar aturan pemasangan APK.

Sebab, para caleg secara sadar menempatkan APK di lokasi yang dilarang dalam aturan.

"Masyarakat dapat diimbau untuk tidak memilih parpol atau caleg yang tidak tertib aturan tersebut sebagai bentuk sanksi sosial," ujar dia.

Nirwono mengatakan, masyarakat perlu melihat caleg maupun parpol yang memasang APK tak sesuai aturan.

Lalu, manfaatkan hak sebagai pemilih untuk tidak memilih mereka yang membahayakan keselamatan umum.

"Bahkan mereka (caleg dan parpol) juga tidak peduli terhadap lingkungan, seperti APK yang dipasang di pohon, pagar, maupun JPO," ucap Nirwono.

Harus ditertibkan

Selain itu, Nirwono mendesak penertiban dan pencabutan APK yang melanggar aturan.

"Bawaslu dan Satpol PP harus berani bertindak tegas untuk segera mencabut APK yang dianggap membahayakan keselamatan umum," ucap Nirwono.

Sanksi tegas bagi parpol dan caleg yang terbukti melanggar aturan pun dinilai perlu diberikan. Nirwono menegaskan, jangan menunggu ada korban lain untuk bertindak.

"Oleh karena itu, Bawaslu dan pemda harus proaktif. Berani menertibkan dan bertindak tegas atas dasar keselamatan umum," tutur Nirwono.

"Menurut saya, itu nomor satu. Sehingga, kalau ada kejadian, bisa dicegah. Yang diutamakan adalah keselamatan, tidak sekadar pemasangan APK," ucap dia.

Manfaatkan teknologi

Nirwono juga mendorong Bawaslu dan KPU melarang parpol atau caleg berkampanye secara konvensional pada masa mendatang.

Dengan kata lain, pemasangan APK seperti saat ini tidak perlu dilanjutkan lantaran sudah memasuki era digital.

Menurut dia, parpol dan para caleg seharusnya mengoptimalkan media sosial dan media massa untuk kampanye.

"APK yang seperti saat ini hanya menunjukkan bahwa parpol dan caleg tidak melakukan transformasi terhadap penggunaan teknologi," kata Nirwono.

"KPU dan Bawaslu ke depan dapat melarang parpol atau caleg berkampanye secara konvensional dan mendorong atau mewajibkan peralihan ke era digital. Manfaatkan media sosial dan media massa untuk berkampanye secara efektif, efisien, dan ramah lingkungan," tutur dia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/01/19/10344161/polemik-apk-di-jakarta-sudah-kuno-langgar-aturan-dan-membahayakan-pula

Terkini Lainnya

Cerita Fransiskus Asal Flores, Rela Cuti Kuliah demi Jadi Taruna STIP

Cerita Fransiskus Asal Flores, Rela Cuti Kuliah demi Jadi Taruna STIP

Megapolitan
Pemprov DKI Larang 'Study Tour', Korbankan Pengalaman Anak

Pemprov DKI Larang 'Study Tour', Korbankan Pengalaman Anak

Megapolitan
PSI Buka Penjaringan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Pilkada DKI Jakarta

PSI Buka Penjaringan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Pilkada DKI Jakarta

Megapolitan
Sebelum Penerimaan Dimoratorium, Catar STIP Sudah Bayar Rp 2 Juta untuk Seleksi Masuk

Sebelum Penerimaan Dimoratorium, Catar STIP Sudah Bayar Rp 2 Juta untuk Seleksi Masuk

Megapolitan
Harapan Baru Keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris Turun Tangan dan Ungkap Kejanggalan Kasus Pembunuhan

Harapan Baru Keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris Turun Tangan dan Ungkap Kejanggalan Kasus Pembunuhan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Donasi Palsu untuk Korban Kecelakaan SMK Lingga Kencana | Miliaran Hasil Parkir Mengalir ke Ormas dan Oknum Aparat

[POPULER JABODETABEK] Donasi Palsu untuk Korban Kecelakaan SMK Lingga Kencana | Miliaran Hasil Parkir Mengalir ke Ormas dan Oknum Aparat

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 17 Mei 2024 dan Besok: Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 17 Mei 2024 dan Besok: Siang ini Cerah Berawan

Megapolitan
Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW1

Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW1

Megapolitan
Banyak Jukir Liar, Pengelola Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab

Banyak Jukir Liar, Pengelola Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab

Megapolitan
Pencuri Ban Mobil di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja Jual Barang Curian ke Penadah Senilai Rp 1.800.000

Pencuri Ban Mobil di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja Jual Barang Curian ke Penadah Senilai Rp 1.800.000

Megapolitan
Hotman Paris Duga Ada Oknum yang Ubah BAP Kasus Vina Cirebon

Hotman Paris Duga Ada Oknum yang Ubah BAP Kasus Vina Cirebon

Megapolitan
Begal Calon Siswa Bintara Tewas Ditembak di Dada Saat Berusaha Kabur

Begal Calon Siswa Bintara Tewas Ditembak di Dada Saat Berusaha Kabur

Megapolitan
Tiga Pembunuh Vina di Cirebon Masih Buron, Hotman Paris: Dari Awal Kurang Serius

Tiga Pembunuh Vina di Cirebon Masih Buron, Hotman Paris: Dari Awal Kurang Serius

Megapolitan
Kesal Ada Donasi Palsu Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Keluarga Korban: Itu Sudah Penipuan!

Kesal Ada Donasi Palsu Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Keluarga Korban: Itu Sudah Penipuan!

Megapolitan
Merasa Ada Kejanggalan pada BAP, Hotman Paris Minta 8 Tersangka Kasus Vina Diperiksa Ulang

Merasa Ada Kejanggalan pada BAP, Hotman Paris Minta 8 Tersangka Kasus Vina Diperiksa Ulang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke