Salin Artikel

Polemik APK di Jakarta: Sudah Kuno, Langgar Aturan dan Membahayakan Pula

Mereka "berlomba" memasang APK berupa spanduk, poster, baliho, bendera, bahkan stiker di flyover dan jembatan penyeberangan orang (JPO).

Ada pula yang memasang APK di pagar pembatas jalan, pagar taman, tiang listrik, tiang lampu penerangan jalan umum (PJU), serta halte bus.

Pengamat tata kota Universitas Trisakti Nirwono Yoga menilai, pemasangan APK dengan cara seperti itu sudah kuno alias konvensional.

"Sebenarnya kalau dirunut dari Pemilu 2014 dan 2019, dan sampai sekarang, tidak banyak perubahan yang mencolok. Masih berpegang pada pemasangan APK secara konvensional," ungkap dia saat dihubungi, Kamis (18/1/2024).

Menurut dia, evolusi pemasangan APK pun tidak tampak karena masih menyalahi aturan.

Pasalnya, APK dipasang di zona yang dilarang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta Nomor 363 Tahun 2023.

Padahal, sebagai tokoh publik, para caleg semestinya bisa menjadi contoh bagi masyarakat dalam mematuhi peraturan pemilu.

"Parpol dan caleg seharusnya mampu memberikan contoh ke masyarakat tentang pemasangan APK yang tepat seperti apa," ujar Nirwono.

Ia melanjutkan, seharusnya para caleg dan parpol belajar dari kasus-kasus warga yang kecelakaan akibat APK dipasang sembarangan.

Terbaru, pasangan suami istri (pasutri) berinisial S (68) dan O (61) mengalami kecelakaan di Flyover Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/1/2024).

Pasutri lanjut usia itu terjatuh karena bendera parpol ambruk dan menimpa mereka. Imbasnya, S terluka pada bagian pipi dan O patah tulang.

"Kalau dilihat, perlu ada terobosan yang signifikan agar ke depannya tidak ada kejadian seperti saat ini," Nirwono berujar.

"Tidak kalah penting, saya justru melihat belum ada tindakan atau sanksi yang tegas dari Bawaslu dan pemda terhadap pemasangan APK yang tidak tertib dan melanggar aturan itu," imbuh dia.

Jangan pilih pelanggar aturan

Nirwono pun mengimbau masyarakat tidak memilih caleg atau parpol yang melanggar aturan pemasangan APK.

Sebab, para caleg secara sadar menempatkan APK di lokasi yang dilarang dalam aturan.

"Masyarakat dapat diimbau untuk tidak memilih parpol atau caleg yang tidak tertib aturan tersebut sebagai bentuk sanksi sosial," ujar dia.

Nirwono mengatakan, masyarakat perlu melihat caleg maupun parpol yang memasang APK tak sesuai aturan.

Lalu, manfaatkan hak sebagai pemilih untuk tidak memilih mereka yang membahayakan keselamatan umum.

"Bahkan mereka (caleg dan parpol) juga tidak peduli terhadap lingkungan, seperti APK yang dipasang di pohon, pagar, maupun JPO," ucap Nirwono.

Harus ditertibkan

Selain itu, Nirwono mendesak penertiban dan pencabutan APK yang melanggar aturan.

"Bawaslu dan Satpol PP harus berani bertindak tegas untuk segera mencabut APK yang dianggap membahayakan keselamatan umum," ucap Nirwono.

Sanksi tegas bagi parpol dan caleg yang terbukti melanggar aturan pun dinilai perlu diberikan. Nirwono menegaskan, jangan menunggu ada korban lain untuk bertindak.

"Oleh karena itu, Bawaslu dan pemda harus proaktif. Berani menertibkan dan bertindak tegas atas dasar keselamatan umum," tutur Nirwono.

"Menurut saya, itu nomor satu. Sehingga, kalau ada kejadian, bisa dicegah. Yang diutamakan adalah keselamatan, tidak sekadar pemasangan APK," ucap dia.

Manfaatkan teknologi

Nirwono juga mendorong Bawaslu dan KPU melarang parpol atau caleg berkampanye secara konvensional pada masa mendatang.

Dengan kata lain, pemasangan APK seperti saat ini tidak perlu dilanjutkan lantaran sudah memasuki era digital.

Menurut dia, parpol dan para caleg seharusnya mengoptimalkan media sosial dan media massa untuk kampanye.

"APK yang seperti saat ini hanya menunjukkan bahwa parpol dan caleg tidak melakukan transformasi terhadap penggunaan teknologi," kata Nirwono.

"KPU dan Bawaslu ke depan dapat melarang parpol atau caleg berkampanye secara konvensional dan mendorong atau mewajibkan peralihan ke era digital. Manfaatkan media sosial dan media massa untuk berkampanye secara efektif, efisien, dan ramah lingkungan," tutur dia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/01/19/10344161/polemik-apk-di-jakarta-sudah-kuno-langgar-aturan-dan-membahayakan-pula

Terkini Lainnya

Jaksel Peringkat ke-2 Kota dengan SDM Paling Maju, Wali Kota: Ini Keberhasilan Warga

Jaksel Peringkat ke-2 Kota dengan SDM Paling Maju, Wali Kota: Ini Keberhasilan Warga

Megapolitan
Gara-gara Mayat Dalam Toren, Sutrisno Tak Bisa Tidur 2 Hari dan Kini Mengungsi di Rumah Mertua

Gara-gara Mayat Dalam Toren, Sutrisno Tak Bisa Tidur 2 Hari dan Kini Mengungsi di Rumah Mertua

Megapolitan
Imbas Penemuan Mayat Dalam Toren, Keluarga Sutrisno Langsung Ganti Pipa dan Bak Mandi

Imbas Penemuan Mayat Dalam Toren, Keluarga Sutrisno Langsung Ganti Pipa dan Bak Mandi

Megapolitan
3 Pemuda di Jakut Curi Spion Mobil Fortuner dan Land Cruiser, Nekat Masuk Halaman Rumah Warga

3 Pemuda di Jakut Curi Spion Mobil Fortuner dan Land Cruiser, Nekat Masuk Halaman Rumah Warga

Megapolitan
Seorang Wanita Kecopetan di Bus Transjakarta Arah Palmerah, Ponsel Senilai Rp 19 Juta Raib

Seorang Wanita Kecopetan di Bus Transjakarta Arah Palmerah, Ponsel Senilai Rp 19 Juta Raib

Megapolitan
3 Pemuda Maling Spion Mobil di 9 Titik Jakut, Hasilnya untuk Kebutuhan Harian dan Narkoba

3 Pemuda Maling Spion Mobil di 9 Titik Jakut, Hasilnya untuk Kebutuhan Harian dan Narkoba

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Tiga Pencuri Spion Mobil di Jakarta Utara Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Tiga Pencuri Spion Mobil di Jakarta Utara Ditembak Polisi

Megapolitan
Terungkapnya Bisnis Video Porno Anak di Telegram: Pelaku Jual Ribuan Konten dan Untung Ratusan Juta Rupiah

Terungkapnya Bisnis Video Porno Anak di Telegram: Pelaku Jual Ribuan Konten dan Untung Ratusan Juta Rupiah

Megapolitan
Rugi Hampir Rp 3 Miliar karena Dugaan Penipuan, Pria di Jaktim Kehilangan Rumah dan Kendaraan

Rugi Hampir Rp 3 Miliar karena Dugaan Penipuan, Pria di Jaktim Kehilangan Rumah dan Kendaraan

Megapolitan
Geramnya Ketua RW di Cilincing, Usir Paksa 'Debt Collector' yang Berkali-kali 'Mangkal' di Wilayahnya

Geramnya Ketua RW di Cilincing, Usir Paksa "Debt Collector" yang Berkali-kali "Mangkal" di Wilayahnya

Megapolitan
Mulai 1 Juni 2024, Ada Ketentuan Baru Pembatalan Tiket Kereta Api

Mulai 1 Juni 2024, Ada Ketentuan Baru Pembatalan Tiket Kereta Api

Megapolitan
Pilkada Jakarta 2024: Menguji Eksistensi Masyarakat Jaringan

Pilkada Jakarta 2024: Menguji Eksistensi Masyarakat Jaringan

Megapolitan
Jalur, Kuota, dan Syarat PPDB SMA, SMK, dan SLB Kota Bogor 2024

Jalur, Kuota, dan Syarat PPDB SMA, SMK, dan SLB Kota Bogor 2024

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 1 Juni 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 1 Juni 2024

Megapolitan
Nama Kaesang dan Anies di Bursa Pilkada Jakarta, Prediksi Pertarungan Sengit bak Pilpres 2024

Nama Kaesang dan Anies di Bursa Pilkada Jakarta, Prediksi Pertarungan Sengit bak Pilpres 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke