JAKARTA, KOMPAS.com - Naiknya pajak hiburan menjadi 40 persen membuat pekerja di tempat hiburan malam ketar ketir.
Seorang pekerja di kelab malam Kemang, Pokir Harsyah (27) khawatir kehilangan pekerjaan gara-gara pajak naik.
“Enggak setuju lah (dengan kenaikan pajak hiburan jadi 40 persen), ini lagi khawatir kena PHK gue,” kata Pokir kepada Kompas.com, Jumat (19/1/2024).
Menurut dia, kalaupun tidak ada PHK, pendapatan para pekerja akan berkurang.
“Buset, gede juga ya (jadi 40 persen). Pasti berpengaruh ke penghasilan gue juga. Mana ada sih orang kalau sudah biasa terima segitu, terus dikurangi? Enggak ada yang mau lah,” ucap Pokir.
Sejauh ini, Pokir belum merasakan dampak setelah kenaikan pajak hiburan ditetapkan.
Hanya saja, dia berpendapat, persaingan akan semakin ketat apabila perusahaan mem-PHK sejumlah pekerja.
“Keuangan pasti berpengaruh, makin banyak persaingan juga. Karena, kalau pengurangan karyawan, paling yang bertahan cuma atasan-atasan, bawahannya kena PHK. Jadi, lapangan pekerjaan makin dikit pasti,” tutur pria yang sudah delapan tahun terakhir bekerja di kelab malam.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menaikkan pajak tempat hiburan di Ibu Kota yang kini menjadi 40 persen.
Kebijakan ini menuai polemik. Ketentuan besaran kenaikan pajak tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang P
Ketentuan besaran kenaikan pajak tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pada Pasal 53 ayat 2, tertulis besaran pajak itu berlaku untuk tempat karaoke, diskotek, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa.
“Khusus tarif PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa ditetapkan sebesar 40 persen,” demikian ketentuan yang tertulis beleid itu, dikutip pada Selasa (26/1/2023).
Kenaikan tarif pajak tempat hiburan malam di Jakarta itu berlaku sejak 5 Januari 2024.
Sebelumnya, dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2015, Pemprov DKI hanya mematok pajak hiburan dari pengusaha karaoke dan diskotek sebesar 25 persen.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/01/19/13401671/pajak-hiburan-naik-40-persen-pekerja-kelab-malam-di-kemang-khawatir-di