JAKARTA, KOMPAS.com - Pokir Harsyah (27), seorang pekerja kelab malam di Kemang, berharap Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merevisi kebijakan kenaikan pajak hiburan sebesar 40 persen.
Menurut, Pokir, hal tersebut akan memberatkan para pekerja tempat hiburan.
“Kalau bisa direvisi, pasti itu kan berpengaruh ke mana-mana ya,” kata Pokir kepada Kompas.com, Jumat (19/1/2024).
Pokir mengaku belum merasakan dampak yang signifikan, meski penetapan kenaikan pajak sudah berlaku sejak 5 Januari 2023.
Namun, Pokir berpendapat bahwa lambat laun hal ini dapat berimbas pada pemutusan hubungan kerja karena perusahaan mesti mengurangi pengeluaran agar sanggup membayar pajak yang mengalami kenaikan 40 persen.
“Karena, kalau pengurangan karyawan, paling yang bertahan hanya atasan, yang bawahannya kena PHK,” ujar Pokir.
Dengan adanya pengurangan karyawan, Pokir juga memprediksi lapangan pekerjaan semakin sedikit mengingat perusahaan memangkas biaya operasional mereka.
“Jadi, lapangan pekerjaan makin dikit pasti,” tutur pria yang sudah delapan tahun terakhir bekerja di kelab malam.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menaikkan pajak tempat hiburan di Ibu Kota yang kini menjadi 40 persen.
Ketentuan besaran kenaikan pajak tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pada Pasal 53 Ayat 2, tertulis besaran pajak itu berlaku untuk tempat karaoke, diskotek, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa.
“Khusus tarif PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa ditetapkan sebesar 40 persen,” demikian ketentuan yang tertulis beleid itu, dikutip pada Selasa (26/1/2023).
Kenaikan tarif pajak tempat hiburan malam di Jakarta itu berlaku sejak 5 Januari 2024.
Sebelumnya, dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2015, Pemprov DKI hanya mematok pajak hiburan dari pengusaha karaoke dan diskotek sebesar 25 persen.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/01/19/15322981/pajak-hiburan-naik-jadi-40-persen-pekerja-kelab-malam-kalau-bisa-direvisi