KOMPAS.com - Tarif pajak kendaraan bermotor di Jakarta mengalami perubahan mulai tahun 2025.
Aturan itu sesuai dengan amanat Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diundangkan 5 Januari 2024.
Dalam aturan terbaru pajak progresif motor dan mobil naik sebesar 0,5 persen. Berikut tarif progresif PKB mengacu pada Perda Nomor 1 tahun 2024.
Selain itu, kabar gembira dari peraturan baru itu yakni dihapusnya tarif bea balik nama kendaraan bermotor bekas (BBNKB) di Jakarta mulai tahun 2025.
Tarif BBNKB hanya diperuntukan bagi penyerahan kendaraan pertama. Sementara untuk tarif BBNKB kendaraan bermotor penyerahan kedua atau peralihan kepemilikan kendaraan bekas tidak dikenakan biaya.
Berikut besaran tarif BBNKB yang berlaku mulai tahun 2025 di Jakarta.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/01/22/12000061/daftar-tarif-pajak-kendaraan-bermotor-di-jakarta-tahun-2025