BOGOR, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor mencopot ratusan alat peraga kampanye (APK) di Jalan Sholeh Iskandar, Kota Bogor, Selasa (23/1/2024).
Dalam pantauan Kompas.com di lokasi, terdapat kurang lebih 100 APK yang melanggar karena dipasang di pembatas besi jembatan arah putar balik menuju Cibinong.
APK yang telah dicopot akan dibawa ke Gedung Bawaslu Kota Bogor.
Ketua Bawaslu Kota Bogor Herdiyatna, menuturkan, penertiban APK dilakukan serentak di 6 kecamatan, yaitu Bogor Barat, Bogor Selatan, Bogor Tengah, Bogor Timur, Bogor Utara, dan Tanah Sareal.
“Tim penertiban tidak hanya satu titik. Kota Bogor ini ada 6 kecamatan, setiap kecamatan melakukan penertiban yang sama,” ucap Herdiyatna saat diwawancarai Kompas.com, Selasa (23/1/2024).
Penertiban berlangsung sejak pukul 08.00 WIB dimulai dari kantor Bawaslu Kota Bogor, masuk ke Jalan Pajajaran, Warung Jambu, dan berakhir di Jalan Sholeh Iskandar.
Kepala Satpol PP (Kasatpol PP) Kota Bogor Agustian Syach menjelaskan, penertiban APK dilakukan bersama jajaran Polresta Bogor Kota.
Agus mengaku pihaknya mendapatkan banyak aduan dari masyarakat terkait APK yang dipasang di jalan-jalan protokol.
Agus segera berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Bogor untuk melakukan penertiban.
“Aduan masyarakat begitu kencang, kami berkoordinasi dengan Bawaslu, hari ini ada penertiban,” ucap Agus.
Diketahui, penertiban APK akan terus berlangsung menjelang Pemilu 2024.
Rencananya, Bawaslu Kota Bogor akan melakukan dua kali penertiban APK yang melanggar peraturan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/01/23/16305821/bawaslu-dan-satpol-pp-copot-ratusan-apk-yang-melanggar-di-jalan-sholeh