"Ya, memang betul ada permohonan praperadilan yang didaftarkan kembali oleh Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya pada hari Senin 22 januari 2024," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto saat dihubungi, Selasa (23/1/2024).
PN Jakarta Selatan telah menunjuk hakim tunggal Estiono untuk memeriksa perkara yang menjerat eks Ketua KPK tersebut.
"Sudah ditetapkan sidang pertama yaitu hari Selasa, 30 Januari 2024, pukul 11.00 WIB," ungkap Djuyamto.
Dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) gugatan praperadilan Firli Bahuri terdaftar dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Pihak termohon dalam gugatan yakni Direktur Tindak Pidana Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
“Klasifikasi perkara (soal) sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian bunyi gugatan Firli Bahuri yang dimuat dalam SIPP PN Jakarta Selatan.
Ini bukan pertama kalinya Firli mengajukan gugatan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka. Karenanya, penyidik Polda Metro Jaya mengaku siap menghadapi gugatan praperadilan itu.
"Pada prinsipnya penyidik melalui tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya sangat siap untuk menghadapinya," tutur Ade saat dikonfirmasi.
Menurut dia, penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri melakukan serangkaian penyidikan serta mengumpulkan bukti yang sah untuk menetapkan tersangka.
Bukti-bukti itu telah diuji dalam sidang praperadilan pertama. Pada sidang praperadilan pertama, hakim tunggal memutuskan menolak gugatan praperadilan Firli.
"Artinya bahwa penyidikan yang dilakukan oleh penyidik dalam penanganan perkara a quo dan penetapan status tersangka terhadap FB yang dilakukan oleh penyidik adalah sah," jelas dia.
Optimistis gugatan ditolak lagi
Ade menuturkan, materi praperadilan kedua telah diuji dalam gugatan pertama. Firli kemudian mengajukan lagi sebagai materi gugatan praperadilan kedua. Oleh karenanya, Ade optimistis gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri akan ditolak lagi.
"Kami tegaskan bahwa penyidik optimis, pengadilan kembali akan menolak gugatan praperadilan tersangka FB atau kuasa hukumnya," ucap Ade.
"Karena penetapan status tersangka oleh penyidik terhadap saudara FB telah didasarkan atas minimal dua alat bukti yang sah," imbuh dia.
Ade berujar, penyidik dalam penanganan perkara ini menetapkan Firli sebagai tersangka berdasarkan lebih dari dua alat bukti yang sah.
Sebelumnya, PN Jakarta Selatan menolak gugatan dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL yang dilayangkan Firli Bahuri.
Dalam putusannya, Hakim Tunggal Imelda Herawati menilai, gugatan Firli atas status tersangka dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo tidak berdasar.
"Praperadilan pemohon tak berdasar. Permohonan praperadilan tidak dapat diterima," ujar Imelda di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).
Imelda menegaskan, status tersangka Firli Bahuri sah. Dalam kasus ini, Firli diduga melakukan pemerasan pada perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/01/24/08300081/kala-firli-bahuri-kembali-melawan-polda-metro-jaya-lewat-gugatan