BOGOR, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bogor Marse Hendra mengungkapkan, angkutan perkotaan (angkot) di Kota Bogor akan berkurang secara bertahap.
Jumlahnya dikurangi karena adanya program penataan angkot dengan Sistem Manajemen Angkutan Elektronik (SiMAE).
"Angkot di Kota Bogor itu ada 3.140-an, akan berkurang terus karena kita punya Sistem informasi manajemen angkutan elektronik (SiMAE)," ujar Marse saat diwawancarai Kompas.com, Kamis (25/1/2024).
Aplikasi ini memudahkan Dishub Kota Bogor untuk meningkatkan pelayanan sehingga perbaikan sistem transportasi Kota Bogor semakin mudah.
SiMAE dapat mengembangkan struktur database yang terintegrasi di berbagai alur pelayanan Dishub Kota Bogor.
Terdapat 10 fitur layanan yang bisa masyarakat akses di aplikasi SiMAE, salah satunya memperpanjang izin.
Apabila data tidak sesuai adminstrasi, angkot yang usianya melebihi standar akan ditolak oleh sistem.
"SiMAE ini yang membatasi berapa usia teknis, kelayakan dan sebagai macam," ujar dia.
Marse menerangkan, semua angkot di Kota Bogor harus memiliki badan hukum.
Dengan berbadan hukum, angkot bisa diatur dan diawasi oleh pemerintah.
Bagi angkot yang belum bergabung dengan badan hukum, tentu tidak bisa memperpanjang trayeknya lagi.
Dengan demikian, pelaku usaha angkutan harus memiliki aplikasi SiMAE agar proses badan hukum bisa terpantau langsung.
"Si badan hukum ini harus punya akun SiMAE dulu, supaya kita bisa mengontrol tidak ada penambahan, tapi kemungkinan usia teknis juga harus dimasukkan," terang Marse.
Penetapan usia maksimal angkot di aplikasi SiMAE hanya sampai 15 tahun.
Sedangkan di peraturan terbaru, batas usia angkutan umum adalah 20 tahun.
"Perda transportasi yang baru Nomor 8 2023 kemarin itu menetapkan usia teknis angkot menjadi 20 tahun. Sehingga, perlu adanya penyesuaian," tutur Marse.
Marse mengatakan, jika usia teknis kendaraan 20 tahun, maka izin trayek tidak keluar.
Sedangkan kendaraan yang lebih dari 20 tahun dan masih beroperasi, pihaknya akan melakukan penindakan. Namun, belum ditentukan bagaimana standar operasional prosedurnya (SOP).
Penindakan pada angkot yang melebihi batas usia ditunda karena Pemilu 2024 sudah di depan mata.
"Penindakannya dalam Undang-Undang 22 2009 harus bersama atau didampingi kepolisian. Kami sudah lakukan rapat bersama kepolisian untuk pelaksanaan penindakan. Mungkin tertunda pelaksanaan pilpres terlebih dahulu," terang Marse.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/01/26/16100651/jumlah-angkot-di-kota-bogor-bakal-berkurang-secara-bertahap