JAKARTA, KOMPAS.com - Aksi pasangan suami istri (pasutri) yang selama setahun terakhir ini menggelapkan puluhan sepeda motor berakhir di tangan polisi.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Palmerah Komisaris Sugiran berujar, pasangan suami istri itu bernisial TM (26) dan FR (28).
Keduanya ditangkap usai melancarkan aksinya dengan mengelabui korban yang sudah diincar melalui aplikasi kencan di Palmerah, Jakarta Barat.
Merayu pria hidung belang
Menurut Sugiran, TM dan FR mencari korban penggelapan sepeda motor melalui aplikasi kencan.
"Sang istri TM mencari korban (laki-laki), mengajak korban untuk berkencan. Setelah itu, ia merayu agar bisa meminjam motor korban," ucap Sugiran.
Setelah korban berhasil dirayu, TM langsung membawa motor itu ke indekosnya di Palmerah.
Selanjutnya, sang suami, FR, menjual motor korban melalui aplikasi Facebook.
"Suaminya pun langsung memasarkan motor melalui daring," tutur Sugiran.
Bawa kabur 22 unit motor
Menurut Sugiran, selama beraksi, pasutri itu memperdaya 22 korban dengan modus mengelabui teman kencan.
"Ada lima laporan polisi yang diterima polisi, dan menurut keterangan pelaku masih ada 17 korban lainnya di Jakarta Barat," kata Sugiran.
Sugiran mengatakan, satu unit motor dijual pelaku antara Rp 1,5 juta hingga Rp 1,8 juta. Polisi juga menangkap penadah motor curian FR berinisial SH (37).
"Setelah mendapatkan keterangan FR bahwa barang curian itu dibeli oleh SH. Kami juga menangkap SH berikut dengan barang bukti motor," imbuh Sugiran.
Pengangguran
Polisi mengatakan, pasutri TM dan FR di Palmerah, membawa kabur motor para korban dan menjualnya semata untuk keuntungan ekonomi.
Sebab, keduanya tidak memiliki pekerjaan.
"Yang jelas faktor ekonomi. Mereka pengangguran," kata Sugiran.
FR bersekongkol dengan istrinya, TM, agar merayu korban untuk berkencan dan mengambil motornya.
"Pelaku menguasai cara pakai aplikasi pertemanan itu, kemudian dimanfaatkan untuk cari korban di aplikasi itu," jelas dia.
Atas kasus ini, FR dan TM dijerat dengan pasal 378 dan atau pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.
Sedangkan SH dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/01/27/12022021/akal-bulus-pasutri-di-palmerah-gelapkan-22-motor-incar-dan-rayu-pria