Salin Artikel

Akal Bulus Pasutri di Palmerah Gelapkan 22 Motor, Incar dan Rayu Pria Hidung Belang Lewat Aplikasi Kencan

JAKARTA, KOMPAS.com - Aksi pasangan suami istri (pasutri) yang selama setahun terakhir ini menggelapkan puluhan sepeda motor berakhir di tangan polisi.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Palmerah Komisaris Sugiran berujar, pasangan suami istri itu bernisial TM (26) dan FR (28).

Keduanya ditangkap usai melancarkan aksinya dengan mengelabui korban yang sudah diincar melalui aplikasi kencan di Palmerah, Jakarta Barat.

Merayu pria hidung belang

Menurut Sugiran, TM dan FR mencari korban penggelapan sepeda motor melalui aplikasi kencan.

"Sang istri TM mencari korban (laki-laki), mengajak korban untuk berkencan. Setelah itu, ia merayu agar bisa meminjam motor korban," ucap Sugiran.

Setelah korban berhasil dirayu, TM langsung membawa motor itu ke indekosnya di Palmerah.

Selanjutnya, sang suami, FR, menjual motor korban melalui aplikasi Facebook.

"Suaminya pun langsung memasarkan motor melalui daring," tutur Sugiran.

Bawa kabur 22 unit motor

Menurut Sugiran, selama beraksi, pasutri itu memperdaya 22 korban dengan modus mengelabui teman kencan.

"Ada lima laporan polisi yang diterima polisi, dan menurut keterangan pelaku masih ada 17 korban lainnya di Jakarta Barat," kata Sugiran.

Sugiran mengatakan, satu unit motor dijual pelaku antara Rp 1,5 juta hingga Rp 1,8 juta. Polisi juga menangkap penadah motor curian FR berinisial SH (37).

"Setelah mendapatkan keterangan FR bahwa barang curian itu dibeli oleh SH. Kami juga menangkap SH berikut dengan barang bukti motor," imbuh Sugiran.

Pengangguran

Polisi mengatakan, pasutri TM dan FR di Palmerah, membawa kabur motor para korban dan menjualnya semata untuk keuntungan ekonomi.

Sebab, keduanya tidak memiliki pekerjaan.

"Yang jelas faktor ekonomi. Mereka pengangguran," kata Sugiran.

FR bersekongkol dengan istrinya, TM, agar merayu korban untuk berkencan dan mengambil motornya.

"Pelaku menguasai cara pakai aplikasi pertemanan itu, kemudian dimanfaatkan untuk cari korban di aplikasi itu," jelas dia.

Atas kasus ini, FR dan TM dijerat dengan pasal 378 dan atau pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.

Sedangkan SH dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/01/27/12022021/akal-bulus-pasutri-di-palmerah-gelapkan-22-motor-incar-dan-rayu-pria

Terkini Lainnya

Menggantungkan Hidup dari Recehan Pengunjung Minimarket...

Menggantungkan Hidup dari Recehan Pengunjung Minimarket...

Megapolitan
Membaca Kans Ahok Maju Pilkada 2024 hingga Dianggap Patut Diperhitungkan Lawan

Membaca Kans Ahok Maju Pilkada 2024 hingga Dianggap Patut Diperhitungkan Lawan

Megapolitan
PDI-P Usung Sekda Supian Suri Jadi Bakal Calon Wali Kota Depok

PDI-P Usung Sekda Supian Suri Jadi Bakal Calon Wali Kota Depok

Megapolitan
Antisipasi Kebakaran Meluas, Wali Kota Jaksel Imbau Warga Punya APAR di Rumah

Antisipasi Kebakaran Meluas, Wali Kota Jaksel Imbau Warga Punya APAR di Rumah

Megapolitan
Warga Temukan Granat Aktif Tertutup Coran Semen di Area Pemancingan Dekat Ancol

Warga Temukan Granat Aktif Tertutup Coran Semen di Area Pemancingan Dekat Ancol

Megapolitan
Truk Trailer Tabrak Pengendara Motor di Koja, Korban Terluka di Paha

Truk Trailer Tabrak Pengendara Motor di Koja, Korban Terluka di Paha

Megapolitan
Tak Ada Bukti dan Korban, Tukang Tambal Ban yang Digeruduk Ojol Tak Diusut Polisi

Tak Ada Bukti dan Korban, Tukang Tambal Ban yang Digeruduk Ojol Tak Diusut Polisi

Megapolitan
Atasi Masalah Sampah, Pemkot Jaksel Bakal Bangun TPS 3R di Lokbin Pasar Minggu

Atasi Masalah Sampah, Pemkot Jaksel Bakal Bangun TPS 3R di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 14 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 14 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tukang Soto Terlibat Pembunuhan Pria Dalam Sarung di Pamulang karena Tak Boleh Utang Rokok

Tukang Soto Terlibat Pembunuhan Pria Dalam Sarung di Pamulang karena Tak Boleh Utang Rokok

Megapolitan
Tukang Soto Juga Jadi Tersangka Pembunuhan Pria Dalam Sarung di Pamulang

Tukang Soto Juga Jadi Tersangka Pembunuhan Pria Dalam Sarung di Pamulang

Megapolitan
Jadwal dan Daftar Kereta Api Tambahan 16-31 Mei 2024

Jadwal dan Daftar Kereta Api Tambahan 16-31 Mei 2024

Megapolitan
Putar Otak Jukir Liar Setelah Dilarang, Ingin Jadi Tukang Servis AC hingga Kerja di Warung

Putar Otak Jukir Liar Setelah Dilarang, Ingin Jadi Tukang Servis AC hingga Kerja di Warung

Megapolitan
Pelajar Depok Nyalakan Lilin dan Doa Bersama di Jembatan GDC untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga

Pelajar Depok Nyalakan Lilin dan Doa Bersama di Jembatan GDC untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga

Megapolitan
FA Curi dan Sembunyikan Golok Tukang Kelapa untuk Bunuh Pamannya di Tangsel

FA Curi dan Sembunyikan Golok Tukang Kelapa untuk Bunuh Pamannya di Tangsel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke