JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee mencabut gugatan praperadilan yang diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (29/1/2024).
Pantauan Kompas.com, permohonan pencabutan gugatan atas penetapan Siskaeee sebagai tersangka dalam kasus film porno disampaikan langsung sesaat setelah sidang praperadilan dibuka oleh majelis hakim.
“Izin Yang Mulia, berhubung sudah dilakukan penangkapan dan penahanan, sehingga kami ingin mencabut permohonan ini karena ingin memasukkan terkait penangkapan dan penahanan,” ujar tim kuasa hukum Siskaee di ruang sidang.
Kubu Siskaee kemudian meminta Majelis Hakim untuk menskors sidang.
Sebab, surat permohonan pencabutan gugatan masih diproses.
“Kami mengajukan skors, Yang Mulia,” kata mereka.
Mendengar itu, Majelis Hakim kemudian mempersilahkan tim kuasa hukum Siskaeee untuk menyelesaikan surat permohonan pencabutan.
“Baik, sidang diskors, nanti dilanjut untuk pembacaan putusan pencabutan gugatan,” tutur Majelis Hakim.
Setelah itu, Majelis Hakim menutup sidang dan tim kuasa hukum Siskaeee serta perwakilan dari Polda Metro Jaya meninggalkan ruang sidang.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/01/29/15491771/kuasa-hukum-siskaeee-cabut-gugatan-praperadilan-di-ruang-sidang-pn-jaksel