"Petugas kami akan mendatangi warga sekitar area rel dan stasiun dekat dengan TKP (tempat kejadian perkara)," kata External Relations and Corporate Image Care PT KCI Leza Arlan saat dihubungi, Rabu (31/1/2024).
"Sekaligus melakukan sosialisasi bahayanya aktivitas atau membuang sesuatu di rel karena membahayakan perjalanan kereta dan penumpang juga," lanjut dia.
Selain itu, PT KCI juga akan bekerja sama dengan kepolisian setempat.
"Biasanya akan berkoordinasi dengan pihak berwajib," tutur Leza.
PT KCI sangat menyayangkan adanya kejadian itu. Sebab, membuang benda di jalur kereta termasuk sebagai pelanggaran UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
"Sesuai dengan UU No 23 Tahun 2007, pelanggaran atas hal tersebut juga bisa kena denda sebesar Rp 15 juta," ujar dia.
Ia mengajak agar masyarakat, khususnya yang berada di sepanjang jalur rel untuk bersama-sama menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api.
"KAI Commuter juga mengimbau pengguna Commuter Line untuk selalu mematuhi aturan dan arahan petugas di lapangan," imbuh Leza.
Untuk diketahui, kereta rel listrik (KRL) rute Tanah Abang-Rangkasbitung mengalami gangguan di Stasiun Pondok Ranji, Tangerang Selatan, imbas kawat spring bed menyangkut pada rangkaian kereta, Selasa (30/1/2024).
“Terjadi kendala operasional perjalanan Commuter Line (KRL) nomor 1772 relasi Tanah Abang-Rangkasbitung imbas benda asing berupa kawat spring bed menyangkut di bawah rangkaian kereta,” ujar Leza dalam keterangannya.
Leza menyebutkan, peristiwa ini terjadi sekitar pukul 18.17 WIB ketika KRL nomor 1772 melintas.
“KAI Commuter memohon maaf atas terjadinya peristiwa ini. Saat ini petugas terkait sudah berada di lokasi untuk melepaskan kawat spring bed yang menyangkut,” tutur dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/01/31/10443501/kci-buru-oknum-yang-buang-kawat-spring-bed-di-rel-stasiun-pondok-ranji