JAKARTA, KOMPAS.com - Warga bernama Deden (47), bukan nama sebenarnya, mengaku sempat terkecoh dengan kabar seputar DSS (17), korban tawuran di flyover Pasar Rebo, Ciracas, Jakarta Timur, Minggu (28/1/2024).
Warga yang bermukim di sekitar tempat tinggal korban mengungkapkan, awalnya tangan DSS disebut putus karena menjadi korban begal.
"Kata cerita-cerita ya motor dibegal. Karena kebetulan di lokasi itu juga rawan begal," ucap Deden saat ditemui Kompas.com di kediamannya di Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (31/1/2024) malam.
Pada Minggu sekitar pukul 05.10 WIB, Deden mendengar informasi ada tawuran di lokasi itu.
Tidak lama, adik iparnya memberi tahu bahwa DSS dibegal di depan RS Harapan Bunda.
Menjelang siang, Deden kembali mendengar kabar itu. Namun, kali ini lokasinya berbeda.
Ada yang menyebutkan DSS dibegal di Kalisari, Pasar Rebo, ada pula yang mengatakan bahwa korban dibegal di flyover Pasar Rebo.
Lantaran merasa curiga, Deden beranjak ke sekitar Flyover Pasar Rebo untuk mencari informasi.
"Iseng tanya ke yang parkir di pasar, 'ada yang tawuran?' Katanya ada, dan ada korban. Tapi dari pihak mana, dia enggak tahu," ujar Deden.
Deden pun menonton video tawuran pada Minggu dini hari di yang viral di media sosial.
Usai menyelidiki lebih lanjut, Deden baru mengetahui, tangan DSS putus karena terlibat tawuran di lokasi tersebut.
"Saya juga kaget begitu tahu kabarnya, enggak nyangka," ungkap Deden.
Sebelumnya, DSS terlibat dalam aksi tawuran bersama puluhan remaja di bawah Flyover Pasar Rebo, Minggu (28/1/2024), sekitar pukul 04.30 WIB.
Aksi melibatkan kelompok bernama Enjoy Rebo dan Bhozonk. Korban termasuk dalam salah satu dari dua kelompok remaja yang tawuran.
Masing-masing kelompok membawa sajam berupa celurit.
Imbas tawuran itu, tangan kanan DSS putus, sedangkan tangan kirinya hampir putus. Kini, ia dirawat di RS Polri Kramatjati.
Belakangan, diketahui pula bahwa korban adalah anak polisi. Ayah dan ibunya merupakan anggota aktif berpangkat AKBP.
Sementara itu, empat pelaku tawuran telah ditangkap. Mereka tergabung dalam kelompok Enjoy Rebo.
Mereka tidak terlibat dalam pembacokan yang membuat tangan DSS putus.
Namun, para pelaku yang berinisial AM (17), AP (16), RA (15), dan P (16) ini terlibat dalam penyiksaan terhadap korban.
Keempatnya dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tentang perlindungan anak, dan/atau Pasal 170 KUHP, dan/atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun.
Saat ini, AM, AP, RA, dan P, ditempatkan di tempat rehabilitasi dan perlindungan sosial Sentra Handayani.
Pelaku lainnya FAA, berstatus DPO. Perannya adalah mengarahkan anggota kelompoknya menuju Flyover Pasar Rebo.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/02/01/08300311/remaja-yang-tangannya-putus-karena-tawuran-di-flyover-pasar-rebo-awalnya